Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan.
Baca Juga: Peneliti Sebut Harga Pangan Tahun Depan Berpotensi Naik Akibat Pandemi, Salah Satunya Daging Sapi
Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.
Nadiem menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan izin tiga pihak yakni Pemda, kepala sekolah dan komite sekolah dan juga orang tua.
Menurutnya, sekolah juga harus memenuhi daftar periksa.
Baca Juga: BMKG Prediksi Potensi Cuaca Ekstrem Akan Terjadi Seminggu Kedepan di Beberapa Wilayah Indonesia
Enam daftar periksa yang harus dipenuhi yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan), mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan masker, memiliki thermogun.
Selanjutnya, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan atau yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi, dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Kondisi kelas dengan jarak antarsiswa minimal 1,5 meter, jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas PAUD sebanyak lima siswa, pendidikan dasar dan menengah sebanyak 18 siswa, dan SLB sebanyak lima siswa.
Baca Juga: Cek Fakta: Disuntik Vaksin Tiongkok, Warga Zimbabwe Dikabarkan Alami Penyakit Kulit, Simak Faktanya