Selain Sekolah, Nadiem Makarim juga Perbolehkan Perguruan Tinggi Lakukan Perkuliahan Tatap Muka

- 21 November 2020, 13:50 WIB
Ilustrasi kuliah yang akan kembali digelar di kelas./
Ilustrasi kuliah yang akan kembali digelar di kelas./ /Pixabay

PR DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan perguruan tinggi juga diperbolehkan melakukan perkuliahan tatap muka mulai Januari 2021 mendatang.

Perkuliahan tatap muka tersebut diperbolehkan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga: Saingi Zoom di Masa Liburan Thanksgiving, Microsoft Tawarkan Panggilan Video Gratis Sepanjang Hari

"Untuk perguruan tinggi juga diperbolehkan perkuliahan tatap muka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengisi daftar periksanya yang ditentukan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi," kata Nadiem seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Aturan perkuliahan tatap muka pada perguruan tinggi, saat ini sedang disusun oleh Ditjen Dikti.

Oleh karena itu, Nadiem menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka tidak hanya untuk jenjang PAUD hingga SMA/SMK tetapi juga perguruan tinggi.

Baca Juga: Anggota Kongres Ragukan Klaimnya Soal Kecurangan Pilpres AS, Donald Trump Kian Tertekan

Pemerintah memberikan keleluasaan pada Pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.

Pemberian kewenangan penuh pada Pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan.

Baca Juga: Peneliti Sebut Harga Pangan Tahun Depan Berpotensi Naik Akibat Pandemi, Salah Satunya Daging Sapi

Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.

Nadiem menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan izin tiga pihak yakni Pemda, kepala sekolah dan komite sekolah dan juga orang tua.

Menurutnya, sekolah juga harus memenuhi daftar periksa.

Baca Juga: BMKG Prediksi Potensi Cuaca Ekstrem Akan Terjadi Seminggu Kedepan di Beberapa Wilayah Indonesia

Enam daftar periksa yang harus dipenuhi yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan), mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan masker, memiliki thermogun.

Selanjutnya, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan atau yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi, dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Kondisi kelas dengan jarak antarsiswa minimal 1,5 meter, jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas PAUD sebanyak lima siswa, pendidikan dasar dan menengah sebanyak 18 siswa, dan SLB sebanyak lima siswa.

Baca Juga: Cek Fakta: Disuntik Vaksin Tiongkok, Warga Zimbabwe Dikabarkan Alami Penyakit Kulit, Simak Faktanya

Jadwal pembelajaran juga dilakukan dengan sistem bergiliran yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Selain itu, peserta didik dan tenaga pendidik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk atau bersin.

"Kita pastikan bahwa kondisi medis warga satuan pendidikan yang punya komorbiditas tidak boleh melakukan tatap muka, tidak boleh datang ke sekolah kalau mereka punya komorbiditas karena risiko mereka jauh lebih tinggi," ujar Nadiem.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris yang Tayang di TV Malam Ini, Pekan ke-9 Laga Perebutan Puncak Klasemen

Selain itu, dirinya mengatakan tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun artinya kantin diperbolehkan beroperasi, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan.

Selain pembelajaran tidak ada lagi kegiatan selain kegiatan belajar-mengajar seperti orang tua tidak boleh menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua dan murid itu tidak diperbolehkan.

Oleh karena itu pemantauan dari Pemda, dinas, gugus tugas daerah penting untuk memastikan protokol terjaga.

Baca Juga: Pertanyakan Tugas TNI Terkait Pencopotan Baliho, HRS Center: Dalam Rangka dan Kepentingan Apa?

Dirinya juga menyebut pemangku kepentingan harus mendukung hal itu dapat terlaksana.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x