PR DEPOK – Pencopotan baliho dan spanduk bergambar wajah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, masih hangat diperbincangkan masyarakat Indonesia.
Insiden penurunan baliho ini pun turut dikomentari Direktur HRS Center, Dr. H. Abdul Chair Ramadhan.
Dalam keterangannya, Abdul mengatakan bahwa TNI memiliki tugas pokok Operasi Militer Selain Perang (OMSP) selain Operasi Militer Untuk Perang, seperti tertera dalam Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004.
“Dari keempat belas macam OMSP, hanya ada satu bidang yang berhubungan dengan tugas Kepolisian dalam rangka Kamtibmas,” tutur Abdul, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs FPI Online.
Baca Juga: Penurunan Paksa Baliho Habib Rizieq, DPR Fraksi Golkar Sebut Tidak Ada Pelanggaran oleh Pangdam Jaya
Dalam keterangannya, Abdul Chair juga menuturkan, peran TNI berdasarkan UU tersebut hanya sebagai pembantuan.
“Disebutkan fungsinya sebatas pembantuan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sementara itu,” ujarnya.
Menurutnya, penurunan baliho ataupun spanduk adalah wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang berada di bawah Gubernur.
Baca Juga: Soal Isu Pembubaran FPI, Ketua LBH Pelita Umat: Wacana Ini Kehilangan Legitimasi, Hanya Mimpi!