Pertanyakan Tugas TNI Terkait Pencopotan Baliho, HRS Center: Dalam Rangka dan Kepentingan Apa?

- 21 November 2020, 11:35 WIB
Massa menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa 10 November 2020.
Massa menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa 10 November 2020. /Asprilla Dwi Adha/Antara

“Sementara itu, kewenangan penertiban baliho berada pada Satpol PP yang notabene di bawah Gubernur DKI Jakarta,” ucap Direktur HRS Center itu.

Di akhir keterangannya, Abdul pun mempertanyakan kepentingan pencopotan baliho yang bergambar Habib Rizieq tersebut dan pembenarannya menurut OMSP.

“Pertanyaannya, pencopotan baliho IB HRS guna kepentingan apa dan dalam rangka apa? Apakah dapat dibenarkan OMSP dalam wujud ‘Operasi Pencopotan’ baliho IB HRS?” tuturnya menutup pernyataan.

Baca Juga: 24 Tahun Lalu PBB Tetapkan 21 November sebagai Hari Televisi Sedunia, Simak Sejarah Berikut

Di sisi lain, pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab ini mendapatkan dukungan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

“Saya mendukung yang dilakukan oleh Pangdam Jaya, karena pasti tujuannya baik untuk republik ini, untuk negara ini,” ujar Fadil Imran, ketika dimintai keterangan pada Jumat, 20 November 2020.

Dalam keterangannya, Fadil menyebutkan bahwa terdapat regulasi yang dilanggar dalam pemasangan spanduk bergambar Habib Rizieq tersebut.

Baca Juga: Kerap Gelar Kegiatan yang Melanggar, TB Hasanuddin Sebut Usulan Pembubaran FPI Harus Direspon Negara

Menurutnya, pemasangan baliho atau alat peraga di ruang publik telah diatur dalam Perda, serta aturan perpajakan.

“Itu melanggar Perda, memasang spanduk itu ada aturannya, harus ada izinnya dan harus bayar pajak,” katanya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: FPI Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x