PR DEPOK - Situs web Snack Video dikabarkan telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Berdasarkan kabar yang dihimpun, Kemenkominfo memblokir situs web Snack Video sejak Selasa, 2 Maret 2021 kemarin, atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait pemblokiran situs web Snack Video tersebut, pihak Kemenkominfo turut memberikan penjelasannya melalui Juru Bicara (Jubir), Dedy Permadi di Jakarta, Rabu 3 Maret 2021.
"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," ujar Dedy sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Kendati situs web Snack Video sudah diblokir sejak 2 Maret 2021, pihak Snack Video tengah mengajukan sanggahan ke OJK mengenai status legalitas mereka.
Mengenai hal itu, Dedy mengatakan bahwa saat ini Kemenkominfo masih menunggu hasil pengajuan sanggahan dari pihak Snack Video kepada OJK.
Dengan adanya sanggahan yang dilakukan pihak website Snack Video kepada OJK, keberpihakan Kominfo nantinya mengikuti hasil dari sanggahan itu.
"Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut, Jubir Dedy menjelaskan bahwa aplikasi Snack Video yang diblokir Kominfo membutuhkan waktu.
Oleh sebab itu, aplikasi Snack Video hingga saat ini masih bisa diunduh berbagai platform pengunduhan aplikasi, termasuk Playstore.
"Pengajuan blokir ke PlayStore memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di AS," kata dia.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya.
Permintaan SWI kepada pihak situs Snack Video karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, aplikasi Snack Video tidak didukung badan hukum dan izin operasional di Indonesia.***