Tutup akun MiChat Terkait Prostitusi Online, Kemenkominfo Sebut Ada Jutaan Konten Pornografi untuk Tahun 2020

21 Maret 2021, 10:32 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate. /ANTARA FOTO/Fauzan.

PR DEPOK - Perihal praktek prostitusi online, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah meminta penyelenggara aplikasi MiChat untuk menutup akun terkait.

Permintaan Kemenkominfo untuk menutup akun yang digunakan dalam praktek prostitusi online disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Menkominfo Johnny menegaskan Kemkominfo telah meminta penyelenggara aplikasi pesan instan untuk menutup akun yang digunakan untuk praktek prostitusi online karena bersifat ilegal.

Baca Juga: Beredar Video Habib Rizieq Suap Oknum Jaksa di Medsos, Kejagung RI Bilang Begini

Hal tersebut disampaikan Menkominfo Johnny melalui siaran persnya di Jakarta pada Sabtu, 20 Maret 2021 kemarin.

"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum. Termasuk prostitusi online," ujar Johnny sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kemenkominfo.

Kemenkominfo, kata dia, sudah mengetahui ada pengguna internet yang menyalahgunakan aplikasi pesan instan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum, seperti prostitusi online.

Berdasarkan data Kemenkominfo untuk tahun 2020 menunjukkan terdapat 1.068.926 konten pornografi yang ditangani tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Baca Juga: Beredar Foto Anies Panjat Pohon Pakai Seragam Dinas, Ferdinand: Meski Hanya Pencitraan, Kasihan Anak-Istrimu!

Di antara jutaan konten pornografi yang ditangani Kemenkominfo itu, terdapat 10 konten yang berkenaan dengan kekerasan terhadap anak.

Berkaitan dengan kasus yang berkembang baru-baru ini, aplikasi MiChat digunakan untuk praktek prostitusi online.

Karena itu, Menkominfo Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi MiChat berjanji untuk menutup akun tersebut.

"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online. Yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," ujar dia.

Baca Juga: PDIP Diketuai Megawati 20 Tahun Lebih, Christ: Demokrat 5 Ketum Hasil Kongres, kok Dibilang Partai Keluarga?

Kebijakan yang diambil Kemenkominfo terkait rencana kepolisian untuk berkoordinasi dengan Kemenkominfo dalam memberantas prostitusi online di Indonesia.

Johnny lebih lanjut menjelaskan, meski belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun di aplikasi pesan instan yang terkait dengan praktik prostitusi online.

Kemenkominfo berkomitmen untuk bersikap proaktif dengan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain untuk menjaga ruang digital di Indonesia bersih dan bermanfaat.

"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat. Sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," katanya.

Baca Juga: Curiga Rezim Jokowi 3 Periode, Amien Rais Sebut DPR, DPD, MPR Sudah Ditaklukkan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana untuk berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir aplikasi MiChat karena digunakan sebagai sarana prostitusi online yang melibatkan artis Cynthiara Alona.

Koordinasi Polda Metro Jaya dengan Kemenkominfo merupakan babak baru pihak kepolisian untuk menelusuri lebih lanjut kasus prostitusi online yang melibatkan Cynthiara Alona.

Dalam kasus ini, Cynthiara Alona menawarkan anak-anak di bawah umur kepada pria hidung belang menggunakan media sosial MiChat sebagai sarana utama.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler