PR DEPOK - Pemerintah telah merilis aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya memudahkan pengendalian Covid-19.
Aplikasi PeduliLindungi bahkan sudah dijadikan salah satu syarat wajib untuk bepergian dan beraktivitas di tempat umum.
Aplikasi PeduliLindungi diharapkan bisa mendeteksi kesehatan penggunanya.
Baca Juga: Bahagia Usai Penuhi Tantangan Deddy Corbuzier, Ivan Gunawan Ungkap Rencana Bangun Masjid di Garut
Sebelumnya aplikasi PeduliLindungi hanya memiliki 3 warna saja untuk mendeteksi kesehatan yaitu warna hijau, kuning, dan merah.
Baru-baru ini pemerintah menambahkan satu warna baru dalam aplikasi tersebut, yaitu warna hitam.
Berikut penjelasan kriteria warna yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik.
1. Warna hitam
- Pernah terkonfirmasi positif Covid-19
- Memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19
Baca Juga: Venna Melinda Bicara Soal Pelakor: Nggak Mungkin Orang Masuk kalau Nggak Di-welcome
- Tidak diperbolehkan untuk beraktivitas di tempat umum
2. Warna merah
- Belum pernah divaksinasi Covid-19
- Dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan pasien Covid-19
- Tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum
3. Warna kuning/oranye
- Sudah mendapatkan vaksin pertama
Baca Juga: Bagikan Momen Saat Dibuatkan Steak oleh Susi Pudjiastuti, Deddy Corbuzier: Beneran Masak Loh
- Diperbolehkan ke tempat umum
- Melakukan verifikasi lebih lanjut
4. Warna hijau
- Aman bagi pemiliknya
- Sudah melakukan vaksinasi lengkap
- Diperbolehkan masuk ke tempat umum.
Baca Juga: Izinkan Venna Melinda Collab dengan Aisyah Aqilah, Athalla Naufal: tapi Jangan Ada Akunya Ya
Demikian penjelasan 4 kriteria warna di aplikasi PeduliLindungi.***