PR DEPOK - Pemerintah Indonesia melakukan perubahan dengan memberikan tambahan kriteria warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi.
Penambahan kriteria warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi ini dilakukan untuk bisa melakukan pendeteksian pada status kesehatan pengguna.
Sebelumnya, aplikasi PeduliLindungi melakukan pendeteksian status kesehatan dengan menggunakan tiga warna yakni hijau, kuning, dan merah.
Kemudian apa arti dari warna hitam sendiri pada aplikasi PeduliLindungi? Simak penjelasan berikut sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik.
Warna hitam bermakna untuk pengguna yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kemudian pengguna dengan kriteria warna hitam ini mempunyai riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 dan tidak diizinkan untuk beraktivitas di tempat umum.
Sementara itu warna merah bermakna untuk pengguna yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19.
Pengguna yang mendapatkan kriteria warna merah juga tidak diizinkan masuk ke tempat umum.