Data Pengguna Tokopedia Bocor, Wakil Ketua Komisi I DPR Angkat Bicara

6 Mei 2020, 03:45 WIB
ILUSTRASI Pengguna aplikasi Tokopedia /ANTARA/.*/ANTARA/HO

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini ramai dibicarakan bahwa diperkirakan sebanyak 91 juta data pengguna Tokopedia bocor.

Awal laporan itu disampaikan pemilik akun Twitter @underthebreach, seorang peretas dalam forum bernama RaidForums mengklaim bahwa dirinya telah meretas Tokopedia pada Maret lalu.

Data yang diambil oleh peretas tersebut berupa alamat surel, hash kata sandi, dan nama pengguna.

Baca Juga: Angka Kematian Jadi Bahan taruhan, Mafia-mafia di Italia Raup Untung Besar

Maraknya kabar banyaknya data pengguna Tokopedia bocor oleh peretas yang tak bertanggung jawab, Wakil Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Abdul Kharis Almasyhari.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Galamedianews, Abdul Kharis meminta agar Tokopedia sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) seharusnya memenuhi standar perlindungan data pribadi.

Permintaan yang disebutkan Abdul Kharis kepada Tokopedia berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016 dalam Bab 5 Kewajiban Pengguna Pasal 28 dijelaskan bahwa melindungi data pribadi beserta dokumen yang memuat data pribadi tersebut dari tindakan penyalahgunaan menjadi tanggung jawab PSE.

Baca Juga: Jadi Korban Begal Siang Bolong, Uang Rp 2,8 Juta Bertebaran di Jalan bak di Film Laga

Setelah kejadian peretasan nama, email, nomor telepon, atau sebagiannya, ia menyebutkan pihak Tokopedia harus bertanggung jawab menjaga dan menjamin dengan membuat sistem yang sebaik mungkin.

"Saya tetap menyarankan kepada pengguna Tokopedia untuk mengganti kata sandi akunnya secara berkala demi keamanan," katanya.

Sementara untuk Tokopedia, harus bisa memastikan enskripsi data dan keamanannya untuk dibenahi, agar tidak kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Baca Juga: UPDATE Corona di Depok 5 Mei 2020: 2 Orang Meninggal, 3 Sembuh, dan Tambahan 5 Positif

Lebih lanjut, Anggota DPR RI asal Solo ini pun meminta Menkominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh, melakukan penyelidikan secara serius, mitigasi teknis, dan melaporkan perkembangan kepada masyarakat secara terbuka dan transparan.

"BSSN bisa membantu Polri secara aktif melakukan penyeledikan berlandaskan UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen agar memastikan konsumen Indonesia tetap terlindungi data dan keamanannya," ucapnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler