Data Pelanggan Bocor di Dark Web, Tokopedia dan Menkominfo Digugat ke Pengadilan

7 Mei 2020, 10:30 WIB
ILUSTRASI Pengguna aplikasi Tokopedia /ANTARA/.*/ANTARA/HO

PIKIRAN RAKYAT - Platform belanja Tokopedia serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) digugat Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kebocoran jutaan data pelanggan.

KKI melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin, dalam keterangan tertulisnya mengajukan gugatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dan PT Tokopedia.

Gugatan tersebut diajukan sehubungan dengan terjadinya kesalahan dari Tokopedia selaku penyelenggara sistem elekronik dalam melindungi kerahasiaan data pribadi pengguna platform.

Baca Juga: Menhub Izinkan Transportasi Kembali Beroperasi, Pemkot Depok Nilai Multitafsir

KKI mengatakan pihaknya telah menerima beberapa pengaduan sehubungan dengan penguasaan data pribadi pemilik akun Tokopedia tanpa persetujuan pemilik akun.

“Data pribadi tersebut berupa user id email, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor telepon,” kata KKI dalam situs resminya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com Kamis, 7 Mei 2020.

KKI mengatakan bahwa pengaduan tersebut disampaikan karena pemilik akun mengalami kekhawatiran akan terjadinya tindakan yang dilakukan melawan hukum dan menimbulkan kerugian di kemudian hari.

Baca Juga: Pemkot Depok Usul PSBB Jabodetabek, Diawasi Satu Gubernur atau Pemerintah Pusat

Ketua KKI David Tobing menilai tokopedia telah melakukan kesalahan karena tidak memiliki sistem elektronik yang laik.

Selain itu juga dia mengatakan bahwa Tokopedia tidak memiliki sistem pengamanan yang patut untuk mencegah kebocoran data pribadi.

"Hal ini membuktikan bahwa tokopedia telah melakukan kesalahan dalam melindungi data pribadi dan hak privasi para pemili akun Tokopedia," ucapnya.

Baca Juga: Konspirasi Virus Corona, Jerinx Sebut Negara yang Paling Terdampak Ulah Pemerintahnya

KKI menyebut dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, data pribadi didefinisikan sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Pengaturan tersebut terdapat pada Pasal 1 angka 22 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adiministrasi Kependudukan jo Pasal 1 angka 20 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik jo Pasal 1 angka 1 PM Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Negara mewajibkan kepada setiap pihak yang memperoleh data pribadi untuk menjaga kerahasiaan dan melindungi data pribadi serta privasi warga negara yang melakukan transaksi elektronik.

Baca Juga: Berkecukupan, Pasangan Lansia Gugat Anaknya ke Pengadilan karena Enggan Memberi Tunjangan

Ketua KKI David Tobing pun menyayangkan Tokopedia tidak memberitahukan rincian data yang dicuri dan telah dikuasai oleh pihak ketiga.

Sedangkan untuk Menkominfo, KKI menilai terdapat kesalahan pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik oleh Tokopedia sehingga terjadi kebocoran data pribadi.

Dalam peraturan tersebut, Kominfo berwenang melakukan kegiatan pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) PP Nomor 71 Tahun 2019.

Baca Juga: Meski Dihantam Virus Corona, Produk Indonesia Tetap Berjaya di Hong Kong

Adapun Menkominfo Johnny Plate mengatakan Kominfo membentuk tim bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Tokopedia untuk mengevaluasi kasus kebocoran data pengguna di platform belanja tersebut.

Sementara itu, Pemerintah memastikan ekonomi digital, terutama bidang e-Commerce dapat berjalan dengan lancar dengan menindaklanjuti kasus kebocoran data ini serta meningkatkan sistem keamanan demi melindungi data pengguna.***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler