Cara Daftar STB Gratis dari Kominfo untuk Nikmati Siaran TV Digital di Rumah, Cukup Siapkan KTP!

23 April 2022, 16:30 WIB
Simak informasi cara mendapatkan STB gratis dari Kominfo. /Kominfo/

PR DEPOK – Cukup siapkan KTP, simak informasi mengenai cara daftar STB gratis dari Kominfo untuk menikmati Siaran TV Digital di rumah dalam artikel ini.

Bagi masyarakat yang ingin dapat perangkat Set Top Box dan menikmati Siaran TV Digital di rumah, silahkan daftar melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyiapkan KTP.

Penyaluran STB gratis dari Kominfo ini diberikan kepada masyarakat untuk mendukung program pemerintah, yaitu Analogue Switch Off (ASO) yang berlangsung mulai April 2022 ini.

Baca Juga: Prediksi One Piece Chapter 1048: Momonosuke Akan Keluarkan Awan Api untuk Menahan Onigashima

Pembagian STB gratis dari Kominfo sudah dimulai pada April 2022 dan akan dibagikan secara bertahap, sesuai dengan daerah dan kota masing-masing.

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram Kemensos RI, berikut cara daftar STB gratis dari Kominfo hanya pakai KTP, untuk siaran TV digital di rumah.

Cara daftar STB gratis dari Kominfo, melalui aplikasi cek bansos:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.

Baca Juga: Cara Daftar PKH 2022 Online di Aplikasi Cek Bansos agar Lansia 70 Tahun Dapat BLT 2,4 Juta

2. Jika sudah berhasil mengunduh aplikasi cek bansos, sebelum Anda melanjutkan kepada tahap berikutnya, sebaiknya terlebih dahulu Anda harus menyiapkan KK dan KTP untuk mendaftar DTKS, untuk mendapatkan STB gratis dari Kominfo.

3.Selanjutnya, isi data diri lengkap pada kolom pembuatan akun baru (jika belum memiliki akun), kemudian klik opsi ‘Daftar’.

4. Tahap berikutnya, isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau NIK, dan juga nama lengkap penerima sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Cara Cek BLT Dana Desa 2022 di sid.kemendesa.go.id, Ada Bantuan Tunai Rp300 Ribu untuk 6 Kategori Khusus

5. Setelah itu, isi daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.

6. Setelah memasukan informasi Alamat, berikutnya Anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP.

7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Baca Juga: BSU 2022 Sudah Cair atau Belum? Buka bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Setelah berhasil mendapatkan akun baru, selanjutnya Anda bisa dapat mengakses aplikasi, untuk melakukan pendaftaran DTKS secara online, untuk dapatkan Set Top Box STB gratis dari Kominfo.

1. Tahap pertama, Anda bisa memilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS.

2. Pilih opsi 'tambah usulan'.

Baca Juga: Kapan BLT Dana Desa 2022 Mulai Cair? Intip Jadwal Pencairan dan Cek Status Penerima di sid.kemendesa.go.id

3. Kemudian Anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan segera muncul, sesuai dengan Dukcapil.

Berikut ini Kriteria yang berhak menerima perangkat STB gratis dari Kominfo, di antaranya:

1. Berkewarganegaraan Indonesia (dengan dibuktikan KTP dan KK), serta tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi tabung (tidak memiliki televisi digital).

Baca Juga: BLT UMKM 2022 Masuk Rekening Usai Daftar ke Sini Pakai KTP, BPUM Cair Tanpa Terdaftar di eform.bri.co.id

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.

Itulah penjelasan mengenai cara daftar STB gratis dari Kominfo pakai KTP di aplikasi cek bansos, untuk terima siaran TV digital di rumah.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler