Tidak Berbelanja Namun Mendapatkan Tagihan? Hati-hati Bisa Jadi Anda Terkena Carding

21 Juni 2022, 17:45 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan informasi mengenai jenis-jenis carding dan bagaimana cara untuk menghindarinya. /Pixabay/teguhjatipras.

PR DEPOK – Belanja menjadi kebutuhan sehari-hari, namun apakah Anda pernah mendapat tagihan untuk barang yang tidak Anda beli? Hal ini bisa mengindikasikan bahwa Anda terkena carding.

Carding adalah bentuk kejahatan dengan melakukan transaksi atau belanja menggunakan nomor maupun kartu atm orang lain. Pelaku carding biasanya mendapatkan data dengan cara ilegal.

Berikut ini jenis-jenis carding yang wajib Anda ketahui, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kemenkominfo.

Baca Juga: 11 Turis di India Alami Insiden Menegangkan, Bergelantungan di Kereta Gantung Selama Hampir 4 Jam

· Penyalahgunaan kartu

Biasanya pemilik kartu tidak sadar karena pelaku beraksi dengan sangat rapi dan bersih.

· Wiretapping

Wiretapping adalah penyadapan atau pemerasan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi pribadi yang dapat merugikan korban.

· Phishing

Kejahatan ini dilakukan pelaku dengan cara mengirimkan virus atau link website palsu melalui email untuk mendapatkan informasi pribadi calon korban.

Baca Juga: PKH Balita Tahap 2 Masih Cair, Segera Cek Nama Penerima Online untuk Bantuan Anak Usia Dini 0-6 Tahun

· Counterfeiting

Pelaku akan menggunakan kartu palsu yang dibuat semirip mungkin dengan aslinya.

Dari berbagai jenis carding tersebut, terdapat juga cara untuk mencegah terjadinya kejahatan carding yaitu:

1. Saat melakukan pembayaran menggunakan debit, pastikan petugas hanya menggesek kartu Anda sekali. Perhatikan juga jumlah yang ditagihkan apakah sesuai dengan total belanjaan Anda beli atau tidak.

Baca Juga: Cara Dapatkan BPNT Kartu Sembako dan PKH, Daftarkan Diri Segera di Aplikasi Cek Bansos

2. Menggunakan situs yang aman dan terpercaya untuk berbelanja. Cara kedua adalah dengan berbelanja melalui situs yang sudah terbukti keamanannya dari lembaga yang berwenang.

3. Jangan pernah memberikan informasi nomor kartu dan Card Verification Value (CVV) kepada orang lain.

4. Jangan mengakses situs berbelanja maupun transaksi mobile banking menggunakan WIFI publik, karena hal ini sangat rentan untuk para pelaku mendapatkan informasi pribadi dari para korban.

Baca Juga: Mengenal Juneteenth, Perayaan Berakhirnya Perbudakan di AS dan Ditetapkan Joe Biden jadi Hari Libur

5. Jika sudah terlanjur terkena carding, maka segeralah mengganti pin ataupun kartu Anda, dan melakukan pembersihan virus atau malware pada perangkat terkait.

Itulah informasi seputar carding yang perlu diketahui agar Anda menjadi lebih waspada saat berbelanja maupun tagihan tidak dikenal lainnya.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler