BSSN Buka Suara Terkait 230.000 Data Pasien Virus Corona yang Diduga Bocor

21 Juni 2020, 19:53 WIB
ilustrasi hacker /

PR DEPOK - Sebelumnya masyarakat dihebohkan dengan dugaan kebocoran data pasien virus corona atau Covid-19.

Dalam situs RaidForum pada Kamis, 18 Juni 2020 lalu salah satu pengguna mengklaim telah menjual basis data Covid-19 di Indonesia yang tercatat dari 20 Mei 2020.

Situs gelap tersebut dalam kolom spoilernya, menyebut data yang berhasil diretas meliputi ID pengguna, nama responden, jenis kelamin, usia, nomor ponsel hingga status sang pasien.

Baca Juga: Cek Fakta: Anies Baswedan Dikabarkan Akan Jual Gedung Pemerintah Pusat Jika Ibu Kota Indonesia Pinda

Peretas tersebut diduga telah mengantongi 230.000 data dalam format MySQL dalam unggahan di situs gelapnya.

Terkait masalah tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turun tangan untuk menelusuri dugaan peretasan basis data pasien Covid-19 tersebut.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate telah menjelaskan bahwa Database Covid-19 dan hasil cleansing yang ada di data center Kominfo aman.

Baca Juga: Dampak Gunung Merapi Meletus, Abu Tipis Hujani Kawasan Kompleks Candi Borobudur

Sementara itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memastikan tidak ada kebocoran data terkait pasien Covid-19 di Indonesia.

Tak ada akses ilegal yang telah dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab berkenaan dengan data pasien tersebut.

“BSSN telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas terkait untuk memastikan bahwa tidak ada akses tidak sah yang berakibat kebocoran data pada Sistem Elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara BSSN, Anton Setiyawan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Baru Dibuka, 2 Pengunjung CFD di Jakarta Reaktif Virus Corona

Untuk mencegah hal tersebut terjadi, BSSN akan terus mengambil langkah-langkah yang terukur guna memastikan keamanan sistem elektronik serta meningkatkan kolaborasi aktif dengan semua unsur.

“Dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah dalam hal pengamanan data terkait penanganan pandemi Covid-19,” ujar Anton.

BSSN juga menghimbau semua pihak untuk turut berpartisipasi aktif dalam penanganan pandemi dan tidak memanfaatkan situasi ini demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Baca Juga: Tata Cara dan Hukum Salat Gerhana Matahari 21 Juni 2020 di Rumah

Bagi peretas, akses ilegal terhadap suatu sistem elektronik akan diancam hukum pidana dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta sesuai Pasal 46 Ayat 2 UU 11 Tahun 2008.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler