Belum Mendapatkan STB Gratis? Lapor ke Posko dari Kominfo, Begini caranya

10 Desember 2022, 21:09 WIB
Tata cara dapatkan STB gratis. /Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif/

PR DEPOK – Beberapa wilayah di Indonesia sudah mengalami Analog Switch Off (ASO) yang diberlakukan oleh pemerintah.

Anda tidak mampu membeli perangkat yang menunjang siaran TV Digital seperti Set Top Box (STB) karena termasuk keluarga kurang mampu.

Seperti diketahui bahwa pemerintah telah menganggarkan STB gratis sebanyak 6,7 juta kepada keluarga kurang mampu di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Link Streaming Maroko vs Portugal di Piala Dunia 2022: Cristiano Ronaldo Cs Wajib Waspada

Dimana 5,7 juta unit berasal dari stasiun TV dan 1 juta unit berasal dari Kementerian Kominfo.

Untuk Anda yang belum mendapatkan STB gratis segera lapor ke POSKO bantuan STB gratis yang dapat dihubungi secara online yaitu :

Telepon : 159

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu, 11 Desember 2022: Taurus, Cancer dan Virgo Waspada Pengeluaran Tambahan

WhatsApp : 08118202208

Situs : siarandigital.kominfo.go.id.

Berikut cara melakukan pengecekkan apakah Anda penerima STB gratis atau tidak, yaitu :

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 11-16 Desember 2022

1. Masuk ke situs web https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/

2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom pencarian di situs Kominfo

3. Masukkan kode unik yang berada di bagian bawah kolom

Baca Juga: Link Live Streaming Maroko vs Portugal di Babak Perempat Final Piala Dunia 2022, Simak Prediksinya

4. Klik tombol pencarian

Demikian cara melakukan pengaduan jika Anda belum mendapatkan STB gratis dari pemerintah.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler