Meta akan Blokir Konten Berita Indonesia di FB dan IG, Ini Alasan Meta Tolak Publisher Rights

8 Agustus 2023, 11:05 WIB
Logo grup bisnis Meta Platforms. Konten berita Indonesia dikabarkan akan diblokir. /REUTERS/Yves Herman/

PR DEPOK – Perusahaan Induk Teknologi, Meta berencana memblokir konten berita di Indonesia di platform Facebook dan Instagram apabila Publisher Rights diresmikan.

Director of Public Policy Meta Rafael Frankel menjelaskan, Meta sudah berdiskusi dengan Kemenkominfo, Kemenkumham, hingga Sekretariat Negara mengenai kebijakan Publisher Rights.

Meta tetap pada pendirian untuk tidak menyetujui kebijakan Publisher Rights di Indonesia.

Baca Juga: 7 Kuliner Mie Ayam di Rembang Paling Nikmat dan Harga Murah, Ini Alamat dan Jam Bukanya

"Kami konsisten memberikan input ke pemerintah terkait aturan ini, dimana regulasi ini tidak berkelanjutan atau pun berhasil,” kata Rafael pada Senin, 7 Agutus 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Diketahui, Publisher Rights merupakan Undang-Undang yang mewajibkan perusahaan teknologi memberikan bayaran kepada perusahaan berita.

Di Indonesia, Publisher Rights akan diatur dalam Peraturan Presiden Publisher Rights.

Baca Juga: Harun Masiku Keberadaannya Nomaden, Polri Bantu KPK Lacak Para Burunonan

Kebijakan ini diambil guna mencegah konten yang potensial mengandung hoaks, misinformasi, disinformasi atau yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik.

Untuk diketahui, penerapan Publisher Rights juga sudah diupayakan oleh Amerika dan Kanada.

Pada akhirnya, Meta sudah memblokir konten berita di Kanada karena negara itu mengesahkan UU Publisher Rights.

Baca Juga: 7 Daftar Tempat Makan Soto di Bojonegoro: Nikmat, Hangat, Lezat!

Lantas, apa alasan Meta menolak Publisher Rights?

Direktur Komunikasi Kebijakan Meta, Andy Stone menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak adil karena perusahaan sudah membagi hasil selama ini dengan perusahaan berita.

“Jika undang-undang jurnalisme disahkan, kami akan dipaksa untuk mempertimbangkan untuk menghapus berita dari platform kami sama sekali daripada tunduk pada negosiasi yang dimandatkan pemerintah yang secara tidak adil mengabaikan nilai apa pun yang kami berikan kepada outlet berita melalui peningkatan lalu lintas dan langganan,” katanya seperti dikutip dari Search Engine Journal.

Baca Juga: Rekomendasi 8 Tempat Makan Bakso di Nganjuk, Dijamin Sedap dengan Rating Tinggi

Meta juga keberatan karena mereka bisa saja membayar buta padahal konten berita tidak semuanya dibaca oleh pengguna.

“Tidak boleh ada perusahaan yang dipaksa membayar untuk konten yang tidak ingin dilihat pengguna dan itu bukan sumber pendapatan yang berarti. Sederhananya: pemerintah menciptakan entitas mirip kartel yang mengharuskan satu perusahaan swasta untuk mensubsidi entitas swasta lainnya adalah preseden yang buruk untuk semua bisnis,” ujarnya.

Sebagai solusi untuk konten berita, Meta berencana untuk beralih ke platform yang mengutamakan video.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler