Populer di Kaum Milenial, Aplikasi Clubhouse Ternyata Belum Terdaftar di Kominfo dan Terancam Terkena Sanksi

- 19 Februari 2021, 15:36 WIB
Aplikasi Clubhouse ternyata belum terdaftar di Kominfo.
Aplikasi Clubhouse ternyata belum terdaftar di Kominfo. /ANTARA/Arindra Meodia.

"Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.”

Dinyatakan dengan tegas bahwa platform yang wajib mendaftarkan ke Kementerian itu yakni platform yang memberikan layanan di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia dan sistem elektroniknya digunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia.

Di dalam aturan tersebut juga dijelaskan, bahwa pendaftaran suatu platform oleh penyelenggara sistem elektronik itu diminta paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut berlaku.

Sebagai informasi, peraturan ini mulai diberlakukan secara efektif sejak 24 November 2020 lalu.

Baca Juga: Genangan Air di Jakarta Mulai Surut, Geisz Chalifah: Tahan Dulu Airnya Nanti Honor Buzzer Gak Cair!

Adapun sanksi akan diberikan jika pihak penyelenggara tidak mendaftarkan platformnya, yakni berupa pemutusan akses alias diblokir.

Pemblokiran tersebut akan kembali dibuka jika pihak penyelenggara platform tersebut sudah melakukan pendaftaran ke Kominfo.

Perlu diketahui, Aplikasi Clubhouse ini berfungsi seperti media sosial pada umumnya, yakni didalamnya menyediakan percakapan audio, tetapi saat ini platform tersebut hanya terdapat di sistem operasi milik Apple iOS.

Peluncuran Clubhouse ini yakni pada Maret 2020 lalu, dan platform ini mendadak populer di Indonesia sejak CEO Tesla, Elon Musk ikut berbicara di platform tersebut pada beberapa minggu yang lalu.

Baca Juga: Geram PDIP Kerap Bicara Mengatasnamakan Rakyat, Yan Harahap: Tapi Bansos Dirampok, Triliunan Pula

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x