Terkait jaringan 5G oleh penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, ada beberapa kebijakan yang diterapkan pemerintah.
Pertama, pemerintah menganut kebijakan netral, yakni mengizinkan penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan pita frekuensi yang sudah ditetapkan dalam surat perizinan.
Kedua, dalam mendukung 5G, akan ada penambahan dan penataan ulang spektrum frekuensi radio, yang dikenal dengan istilah farming dan refarming.
Tujuannya agar operator seluler bisa mendapatkan alokasi spektrum frekuensi untuk mengembangkan layanan 5G.
Maka dari itu, pemerintah berencana menyediakan 5G pada ketiga lapisan spektrum frekuensi radio, yaitu lapisan low band, middle band, dan high band.
Berikut penjelasan masing-masing lapisan spektrum frekuensi radio tersebut.
Pertama, lapisan bawah atau low band berada di bawah spektrum frekuensi 1GHz, yang bisa digunakan untuk pemerataan jaringan di wilayah pedesaan dan peningkatan jaringan di dalam ruangan untuk perkotaan.
Kedua, lapisan tengah atau middle band, atau capacity band, berada di rentang spektrum frekuensi 1 sampai 6GHz untuk jaringan mobile.
Terakhir, lapisan atas high band atau milimeterwave berada di atas spektrum frekuensi radio 6GHz. Lapisan yang juga disebut super data layer ini mampu memberikan kapasitas transmisi yang sangat besar sehingga cocok untuk mengembangkan otomatisasi mesin di sektor industri.