PR DEPOK – Layanan 5G oleh operator seluler Telkomsel telah resmi diizinkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk beroperasi di Indonesia.
Dengan izin pelayanan 5G kepada Telkomsel ini, maka akan menjadi layanan komersial pertama jaringan teknologi terbaru di Indonesia.
"Menandai perkembangan signifikan, penanda penting dalam upaya penggelaran telekomunikasi 5G di Indonesia. Penerbitan Surat Keterangan Laik Operasi berdasarkan uji laik operasi pada 19-20 Mei. Telkomsel dinyatakan laik," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, dalam jumpa pers, pada Senin 24 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Terungkap, Siswi Madrasah yang Tewas Ternyata Dibunuh Ayah Kandung karena Hal Ini
Menurut Menkominfo, sebelum memberikan izin kepada operator seluler untuk memberikan layanan 5G komersial, pemerintah melalui Kominfo sudah 12 kali menggelar uji coba 5G dalam kurun waktu tiga tahun, termasuk salah satunya bersama Telkomsel pada gelaran Asian Games 2018 lalu di Jakarta.
Sebagai informasi, Surat Keterangan Laik Operasi untuk Telkomsel diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika pada 21 Mei 2021, sedangkan uji laik operasi (ULO) dilakukan pada 19-20 Mei.
Setelah penyerahan Surat Keterangan Laik Operasi hari ini, Telkomsel menjadi penyelenggara telekomunikasi pertama di Indonesia yang menyediakan layanan 5G secara komersial.
Awal tahun ini, Kominfo menggelar lelang spektrum frekuensi radio di pita frekuensi 2,3GHz, yang bisa dimanfaatkan untuk menggelar layanan 5G.