Pemerintah Rencakan Pasang Aplikasi Pelacak Penyebaran Virus Corona

- 26 Maret 2020, 17:05 WIB
ILUSRASI pelacakan penyebaran virus corona.*
ILUSRASI pelacakan penyebaran virus corona.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menggunakan aplikasi untuk mendukung Surveilans Kesehatan terkait pandemi virus corona di Indonesia.

Dukungan tersebut dituangkan dalam keputusan menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Covid-19 melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika.

Menteri Kominfo Johnny G Plate bersama Operator Telekomunikasi akan mengembangkan aplikasi TRACETOGETHER.

Aplikasi tersebut nantinya akan terpasang pada smartphone dari pasien positif Covid-19 untuk memberikan penanganan darurat apabila diperlukan oleh Pasien Positif Covid-19 dan dapat melakukan tracing, tracking, dan fencing.

Baca Juga: Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Rawat 208 Orang Positif Virus Corona 

Manfaat lainnya dapat memberikan peringatan kepada pasien tersebut jika melewati lokasi isolasinya.

"Penyelenggaraan Surveilans terkait COVID-19 meliputi pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dan diseminasi sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.

"Hal ini dilakukan untuk menghasilkan informasi yang objektif, terukur, dapat diperbandingkan antarwaktu, antarwilayah, dan antarkelompok masyarakat sebagai bahan pengambilan keputusan," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate, dalam edaran yang diterbitkan melalui situs resmi Kominfo.

Fitur tracking akan menggunakan sistem yang dapat melihat "log" pergerakan pasien positif COVID-19 selama 14 hari ke belakang.

Baca Juga: Nekat Mudik Idulfitri 2020 Saat Pandemi Virus Corona, Siap-siap Diawasi 

Berdasarkan hasil tracking dan tracing, aplikasi akan memberikan peringatan kepada nomor-nomor ponsel yang berada di sekitar pasien positif COVID-19 untuk segera melakukan protokol Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Selain itu, berdasarkan edaran tersebut, Operator Telekomunikasi agar menyediakan layanan telekomunikasi dan internet dengan kapasitas dan kualitas layanan yang baik selama masa darurat Covid-19 ini.

“Operator telekomunikasi agar melakukan optimasi, operasional, pemeliharaan/perbaikan jaringan telekomunikasi, termasuk Base Transceiver Station (BTS) beserta alat dan perangkat telekomunikasi lain dengan tetap mematuhi kebijakan Pemerintah terkait pembatasan interaksi dan menjaga jarak secara fisik (physical distancing),” ucapnya.

Baca Juga: Update Corona di Indonesia Kamis 26 Maret 2020: 893 Positif dan 78 Orang Meninggal, Ini Rinciannya 

Aplikasi ini akan terhubung ke berbagai operator seluler untuk menghasilkan visualisasi yang sama.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, pekan lalu, Singapura juga meluncurkan aplikasi bernama TraceTogether yang dikembangkan oleh Dinas Teknologi Pemerintah dan kementerian kesehatan Singapura.

Aplikasi di Singapura memanfaatkan pertukaran sinyal Bluetooth untuk mendeteksi pengguna lainnya yang berada dalam jarak 2 meter. Pengguna ponsel bisa mengirimkan data ke kementerian kesehatan Singapura.

Melalui aplikasi tersebut, pemerintah Singapura bisa mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kontak dengan orang yang positif Covid-19.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x