Data Pelanggan Bocor di Dark Web, Tokopedia dan Menkominfo Digugat ke Pengadilan

- 7 Mei 2020, 10:30 WIB
ILUSTRASI Pengguna aplikasi Tokopedia
ILUSTRASI Pengguna aplikasi Tokopedia /ANTARA/.*/ANTARA/HO

"Hal ini membuktikan bahwa tokopedia telah melakukan kesalahan dalam melindungi data pribadi dan hak privasi para pemili akun Tokopedia," ucapnya.

Baca Juga: Konspirasi Virus Corona, Jerinx Sebut Negara yang Paling Terdampak Ulah Pemerintahnya

KKI menyebut dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, data pribadi didefinisikan sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Pengaturan tersebut terdapat pada Pasal 1 angka 22 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adiministrasi Kependudukan jo Pasal 1 angka 20 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik jo Pasal 1 angka 1 PM Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Negara mewajibkan kepada setiap pihak yang memperoleh data pribadi untuk menjaga kerahasiaan dan melindungi data pribadi serta privasi warga negara yang melakukan transaksi elektronik.

Baca Juga: Berkecukupan, Pasangan Lansia Gugat Anaknya ke Pengadilan karena Enggan Memberi Tunjangan

Ketua KKI David Tobing pun menyayangkan Tokopedia tidak memberitahukan rincian data yang dicuri dan telah dikuasai oleh pihak ketiga.

Sedangkan untuk Menkominfo, KKI menilai terdapat kesalahan pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik oleh Tokopedia sehingga terjadi kebocoran data pribadi.

Dalam peraturan tersebut, Kominfo berwenang melakukan kegiatan pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) PP Nomor 71 Tahun 2019.

Baca Juga: Meski Dihantam Virus Corona, Produk Indonesia Tetap Berjaya di Hong Kong

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x