STB Gratis TV Digital Disalurkan Lewat Kantor Pos, Ini Pemilik KTP yang Bisa Dapat Set Top Box

- 12 Juni 2022, 07:54 WIB
Ilustrasi – Alat set top box (STB) siap dibagikan secara gratis melalui kantor pos.
Ilustrasi – Alat set top box (STB) siap dibagikan secara gratis melalui kantor pos. //Antara

PR DEPOK – Berikut ini kategori pemilik KTP yang bisa mendapat Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo.

Seperti diketahui, guna mengganti siaran TV analog ke TV digital pemerintah akan menggunakan STB, dan untuk masyarakat tertentu akan diberikan secara gratis.

Lantas, kategori pemilik KTP apa saja yang layak menerima bantuan alat STB gratis dari Kominfo?

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini Minggu, 12 Juni 2022: Siap-Siap Tarik Kendali sebelum Berantakan!

Kominfo sejak 30 April 2022 mulai menjalankan program pengentian penuh siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) sebelum membagikan STB gratis..

Ada tiga wilayah yang lebih dahulu diprioritaskan, yaitu, Riau 4 (Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Meranti), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mencakup Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Malaka serta wilayah siaran Papua Barat yang meliputi Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

Selanjutnya secara bertahap ASO akan dilakukan di wilayah lain hingga semua siaran digital dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia pada 2 November 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Minggu, 12 Juni 2022: Aku Bukan Wanita Pilihan dan Ikatan Cinta Kembali Tayang

Sesuai jadwal tahap I menargetkan 56 wilayah siaran TV analog di 166 kabupaten/kota akan dihentikan dan berganti siaran TV digital.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah