PR DEPOK – Belanja menjadi kebutuhan sehari-hari, namun apakah Anda pernah mendapat tagihan untuk barang yang tidak Anda beli? Hal ini bisa mengindikasikan bahwa Anda terkena carding.
Carding adalah bentuk kejahatan dengan melakukan transaksi atau belanja menggunakan nomor maupun kartu atm orang lain. Pelaku carding biasanya mendapatkan data dengan cara ilegal.
Berikut ini jenis-jenis carding yang wajib Anda ketahui, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kemenkominfo.
Baca Juga: 11 Turis di India Alami Insiden Menegangkan, Bergelantungan di Kereta Gantung Selama Hampir 4 Jam
· Penyalahgunaan kartu
Biasanya pemilik kartu tidak sadar karena pelaku beraksi dengan sangat rapi dan bersih.
· Wiretapping
Wiretapping adalah penyadapan atau pemerasan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi pribadi yang dapat merugikan korban.
· Phishing