PR DEPOK - Para jemaah haji dapat menggunakan aplikasi eHaj. Meski sebelumnya sistem eHaj sudah dapat digunakan dalam penyelenggaraan haji.
Untuk diketahui, eHaj Ini merupakan sistem penyelenggaraan haji berbasis elektronik yang diterapkan secara seragam dan serentak.
Di dalam sistem eHaj terdapat beberapa informasi, di antaranya kuota jemaah haji reguler, haji khusus, dan juga kuota petugas.
Baca Juga: Beli Pertalite Kini Harus Daftar di MyPertamina Mulai 1 Juli 2022, Simak Cara Beli di Sini
Menurut Wakil Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muhammad Luthfi Makki, penggunaan sistem eHaj pada pelayanan haji dapat memudahkan pelayanan haji di Indonesia
"eHaj adalah sebuah sistem elektronik haji yang di dalamnya ada beberapa informasi, di antaranya soal kuota yang kami terima," kata Luthfi Makki.
"Sistem ini sekaligus pembagian kuota jemaah haji reguler, haji khusus, dan kuota petugas," ujarnya, menambahkan, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenag.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2022 Secara Online
Luthdi Makki mengatakan, ada sejumlah kewajiban dalam penerbitan visa terkait kepastian soal penginapan di Mekah, Madinah, layanan bus, sampai dengan paket Masair (rangkaian ibadah haji).