Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, masyarakat yang tergolong RTM bisa mendapatkan bantuan STB gratis apabila telah terdaftar dalam data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari cekbantuanstb.kominfo.go.id, masyarakat yang tergolong RTM dan ingin mengajukan STB gratis bisa melakukan beberapa langkah seperti berikut ini:
1. Membuka resmi Kementerian Kominfo website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.
2. Memasukkan NIK (nomor induk kependudukan) dan kode captcha pada kolom yang disediakan.
3. Kemudian klik “Pencarian”.
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan STB gratis, dapat menghubungi Call Center 159 atau datang langsung ke lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.
Jika warga yang ingin mendapat bantuan STB gratis mengalami kendala dalam mengakses website, juga dapat menghubungi Call Center 159.***