PR DEPOK - Informasi mengenai apakah TV digital bisa tanpa antena, serta penjelasan singkat terkait dengan apakah televisi rumah Anda perlu Set Top Box (STB) atau tidak, bisa Anda simak selengkapnya di sini.
Mulai awal bulan November 2022, Pemerintah Indonesia yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah mulai memberhentikan siaran televisi analog dan beralih ke TV digital.
Dengan adanya siaran TV digital, Kominfo mengklaim bakal memberikan siaran televisi dengan gambar yang lebih jernih daripada siaran televisi analog.
Baca Juga: Lokasi Posko Pengambilan Set Top Box atau STB Gratis Jabodetabek, Cukup Bawa KTP dan KK
Namun, untuk menikmati siaran televisi digital, masyarakat harus menggunakan perangkat elektronik Set Top Box (STB), jika di rumahnya masih menggunakan TV tabung.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengetahui apakah TV nya memerlukan STB atau tidak, di situs resmi Kominfo di siarandigital.kominfo.go.id.
Jika merek TV Anda merupakan salah satu TV dengan tanpa STB, Anda tinggal menggunakan perangkat penerima di siaran DVB-T2.
Namun, bila TV di rumah Anda tidak terdaftar sebagai TV digital, Anda memtuhkan perangkat elektronik Set Top Box (STB), untuk bisa menikmati siaran televisi digital saat ini.