Apakah TV Digital Bisa Tanpa Antena? Simak Penjelasan dan Cara Cek Apakah Televisi Anda Perlu STB atau Tidak

- 6 November 2022, 12:13 WIB
Ilustrasi piranti Set Top Box (STB).
Ilustrasi piranti Set Top Box (STB). /Dok Tim Komunikasi Publik dan Edukasi Migrasi TV Digital Kominfo

PR DEPOK - Informasi mengenai apakah TV digital bisa tanpa antena, serta penjelasan singkat terkait dengan apakah televisi rumah Anda perlu Set Top Box (STB) atau tidak, bisa Anda simak selengkapnya di sini.

Mulai awal bulan November 2022, Pemerintah Indonesia yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah mulai memberhentikan siaran televisi analog dan beralih ke TV digital.

Dengan adanya siaran TV digital, Kominfo mengklaim bakal memberikan siaran televisi dengan gambar yang lebih jernih daripada siaran televisi analog.

Baca Juga: Lokasi Posko Pengambilan Set Top Box atau STB Gratis Jabodetabek, Cukup Bawa KTP dan KK

Namun, untuk menikmati siaran televisi digital, masyarakat harus menggunakan perangkat elektronik Set Top Box (STB), jika di rumahnya masih menggunakan TV tabung.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengetahui apakah TV nya memerlukan STB atau tidak, di situs resmi Kominfo di siarandigital.kominfo.go.id.

Jika merek TV Anda merupakan salah satu TV dengan tanpa STB, Anda tinggal menggunakan perangkat penerima di siaran DVB-T2.

Baca Juga: Remaja Palestina Berusia 18 Tahun Meninggal Dunia Usai Ditembak Mati Tentara Israel di Wilayah Tepi Barat

Namun, bila TV di rumah Anda tidak terdaftar sebagai TV digital, Anda memtuhkan perangkat elektronik Set Top Box (STB), untuk bisa menikmati siaran televisi digital saat ini.

Bagi Anda yang bertanya-tanya apakah STB memerlukan antena? Tentu saja semua TV saat ini memerlukan antena dalam atau luar rumah (UHF) untuk menangkap sinyal televisi digital.

Lantas apa guna STB jika masih memerlukan antena TV? Set top Box (STB) merupakan dekoder untuk merubah sinyal televisi analog ke siaran TV digital, dan memerlukan antena untuk menangkap sinyal televisi digital.

Sementara itu, di bawah ini adalah cara mengecek apakah TV di rumah Anda perlu STB atau tidak:

Baca Juga: STB Gratis Buat Warga Jabodetabek, Cek Penerima Set Top Box Lewat Link Resmi Kominfo di Sini

1. Siapkan HP atau laptop yang terhubung dengan jaringan internet.

2. Buka laman resmi Kominfo, di siarandigital.kominfo.go.id.

3. Selanjutnya, Anda pilih menu "Perangkat TV digital".

4. Lalu, pada pilihan kategori, Anda isi pilih televisi dan isi merek televisi Anda berserta model atau typenya.

Baca Juga: Jelang Laga Penting Piala Dunia, Lionel Messi Takut Terkena Cedera di Pertandingan Bersama PSG

5. Setelah Anda mengisi merek tv Anda, maka akan muncul keterangan apakah Tv Anda sudah digital atau belum.

6. Apabila TV Anda tidak terdaftar sebagai televisi digital, maka akan muncul "Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat".

Demikian, informasi tentang 5. Setelah Anda mengisi merek TV Anda, maka akan muncul keterangan apakah TV Anda sudah digital atau belum.

Baca Juga: 10 Daftar Merek Set Top Box atau STB Rekomendasi Langsung dari Kominfo, Harga Mulai Rp100 Ribuan

6. Apabila TV Anda tidak terdaftar sebagai televisi digital, maka akan muncul "Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat".

Demikian, informasi tentang apakah TV digital bisa tanpa antena, serta penjelasan singkat terkait dengan apakah televisi rumah Anda perlu Set Top Box (STB) atau tidak.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah