Tata Cara Cek TV Sudah Digital atau Masih Analog di siarandigital.kominfo.go.id secara Online

- 5 Desember 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi - Cara cek tv sudah digital atau belum.
Ilustrasi - Cara cek tv sudah digital atau belum. /Pixabay/

4. Isi merek dan model sesuai dengan TV yang dimiliki.

Baca Juga: Cara Mudah Mengubah HP Jadi Set Top Box, Tak Perlu Beli STB Bisa Menikmati Siaran TV Digital

Selanjutnya, bila merek dan tipe TV tertera, maka TV sudah Digital dan tidak memerlukan Set Top Box atau STB DVBT2.

Namun, jika merek TV tidak tertera, hal ini menandakan bahwa TV masih Analog dan belum digital, sehingga diperlukan pemasangan STB.

Bagi yang belum tahu, pemasangan perangkat STB pada TV Analog diperlukan agar dapat menangkap siaran TV Digital.

STB ini sendiri merupakan alat atau perangkat yang dapat mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang nantinya ditampilkan di TV Analog biasa.

Baca Juga: Gak Perlu STB, Cukup Pakai Alat Ini Bisa Nonton TV Digital

Hanya dengan memasang STB, maka masyarakat tidak perlu membeli TV Digital untuk dapat menonton siaran digital.

Seperti diketahui bersama, siaran TV Analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia sudah dihentikan.

Siaran TV Analog ini pun telah beralih menjadi siaran TV Digital per 2 November 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x