Cara Daftar Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Siapkan HP dan KTP

- 8 Desember 2022, 14:00 WIB
Set Top Box (STB).
Set Top Box (STB). /Dok Tim Komunikasi Publik dan Edukasi Migrasi TV Digital Kominfo

PR DEPOK - Simak cara daftar Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan menyiapkan HP dan KTP.

Bantuan STB atau Set Top Box masih diberikan secara gratis oleh pemerintah melalui Kominfo.

Diketahui, penyelenggara multipleksing dan Kominfo tidak sembarang mendistribusikan STB gratis pada warga.

Baca Juga: Set Top Box Gratis Kominfo Masih Disalurkan, Berikut Cara Daftar dan Cek Penerima Online STB Gratis

Pasalnya hanya warga jenis kategori ini saja bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis.

Berikut syarat dan ketentuan penerima STB gratis:

1. Keluarga Rentan Miskin
2. Wilayah tempat tinggal terdampak Analog Switch Off (ASO) atau TV analog sudah mati alias tidak ada gambar atau banyak semut
3. Sudah terdaftar di layanan DTKS.

Sebagaimana disinggung sebelumnya 'sudah terdaftar DTKS atau Cek Bansos Kemensos.'

Baca Juga: Berakhir 15 Desember 2022! Berikut Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 4 Pakai HP dan KTP

Bagi yang belum mengetahui, DTKS dibuat untuk mempermudah akses masyarakat agar bisa menerima bantuan sosial dari pemerintah.

DTKS adalah situs yang berbasis data masyarakat yang nantinya akan difilter kembali siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial salah satunya Set Top Box (STB).

Untuk bisa daftar STB maka harus melalui situs DTKS lebih dulu, lalu bagaimana caranya?

Baca Juga: Set Top Box (STB) Gratis Masih Dibagi-bagi, Lekas Cek cekbantuanstb.kominfo.go.id

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui aplikasi Play Store atau App Store

2. Kemudian siapkan KTP untuk mendaftar DTKS online

3. Login dan isi data diri lengkap pada kolom pembuatan akun baru (untuk yang tidak memiliki akun), agar bisa mengakses aplikasi Cek Bansos.

4. Masukan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP, dan nama lengkap sesuai dengan KTP penerima STB gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Penyebab STB Meledak, Ini Cara Mengatasinya!

5. Masukan nama daerah tempat tinggal dengan lengkap sesuai KTP.

6. Lampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP penerima STB gratis dari Kominfo.

7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru.'

Baca Juga: Cara Cek Penerima STB Gratis dari Kominfo, Login Link cekbantuanstb.kominfo.go.id

Setelah berhasil membuat akun baru DTKS, pilih opsi, ‘Daftar Usulan,’ lalu pilih menu tambah usulan dan isi data penerima yang ingin diusulkan.

Untuk dapat STB gratis dari Kominfo, berikut cara daftar usulan:

1. Pilih opsi 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS online.

2. Pilih menu 'tambah usulan', dan isi data penerima yang ingin diusulkan.

Baca Juga: Info PKH dan BPNT Desember 2022 Hari Ini, Cair Khusus Keluarga dengan Ciri Berikut

3. Kemudian dalam beberapa menit data yang sudah diusulkan tadi akan segera muncul, sesuai dengan catatan Dukcapil.

Itulah tadi cara daftar Set Top Box (STB) melalui situs DTKS atau Cek Bansos Kemensos,

Agar bisa dapat STB gratis dari Kominfo lengkap dengan syarat penerima.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x