Mengenal ATG, Aplikasi Robot Trading yang Menyeret Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo

- 10 Maret 2023, 16:35 WIB
Mengenal Automatic Trading Gold (ATG), aplikasi robot trading yang digunakan sebagai penipuan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo.*
Mengenal Automatic Trading Gold (ATG), aplikasi robot trading yang digunakan sebagai penipuan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo.* /Dok.Polresta Malang

PR DEPOK - Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo ditahan Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait kasus dugaan penipuan dan pelanggaran Undang-Undang ITE soal robot trading yang telah merugikan para korbannya hingga mencapai sekitar Rp9 triliun.

 
Wahyu Kenzo disinyalir mendapat keuntungan yang sangat fantastis dari aksi penipuan lewat robot trading tersebut, bahkan jumlah korbannya lebih dari 25 ribu orang yang berasal dari dalam hingga luar negeri seperti Perancis dan Rusia.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Irjen Pol. Toni Harmanto menerangkan, kasus penipuan yang menyeret nama Wahyu Kenzo ini pertama kali mencuat saat adanya laporan dari salah satu anggota robot trading dengan inisial MY.

MY menjelaskan bahwa pada bulan Juli tahun 2022 lalu, Wahyu Kenzo yang diketahui sebagai pendiri bisnis robot trading meminta RE menemuinya, guna mempresentasikan soal robot trading yang bernama Auto Trade Gold (ATG).

Baca Juga: Blak-blakan! Richarlison Kritik Pelatih Tottenham Hotspur Antonio Conte

Ia pun tertarik untuk bergabung dan pada bulan November 2022, MY membeli robot seharga Rp42 juta dan juga memberikan deposit lebih dari Rp1 miliar.

Sama seperti trading pada umumnya, saat di awal, MY menerima keuntungan sesuai yang telah dijanjikan oleh Wahyu Kenzo. Ia akhirnya menginvestasikan kembali uangnya sebesar Rp4 miliar pada Januari 2022.



Namun, kecurigaan MY muncul saat ia gagal melakukan penarikan dana sebesar 25.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp386 juta, bahkan saat MY akan menarik di 2.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp30 juta pun gagal. Hal ini lah yang kemudian membuat ia melaporkan Wahyu Kenzo ke pihak yang berwajib.

Sebelumnya, kasus penipuan robot trading ini ditangani oleh Polresta Malang Kota, namun dialihkan ke Polda Jawa Timur dikarenakan angka keuntungan dan jumlah korban yang tidak sedikit.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Sabtu Besok 11 Maret 2023: Semakin Cinta dengan Pasangan

Sehingga, kasus yang menyeret Wahyu Kenzo ini masuk dalam golongan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.



Hingga saat ini, Polresta Malang Kota beserta Polda Jawa Timur masih mencari korban penipuan lainnya dengan membuka hotline pengaduan bagi warga yang merasa menjadi korban Wahyu Kenzo.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah