PR DEPOK - Terkait kasus investasi bodong robot trading Evotrade, polisi menyita sejumlah aset tersangka Anang Diantoko.
Anang Diantoko (AD), merupakan bos Evotrade yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading.
Terdapat sejumlah kendaraan AD yang disita Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus investasi bodong robot trading Evotrade ini.
Diantaranya ada satu unit mobil Lexus LX 570 beserta BPKB, 1 unit mobil Mini Cooper beserta BPKB, lalu 1 mobil Lamborghini Hurricane beserta BPKB.
Tak hanya mobil, dua unit motor milik AD juga turut disita oleh pihak kepolisian.
"Satu unit motor Vespa Prima Vera beserta BPKB dan satu unit motor Harley Davidson dengan jenis Road Glide," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.