Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, penyidik turut menyita satu bundle asli surat perjanjian perikatan jual beli tanah dan bangunan untuk Perumahan Grand Orchid Malang, Jawa Timur.
Dan yang terakhir disita adalah tiga unit HP beserta uang tunai di tiga rekening berbeda.
"Ada uang tunai di 3 rekening berbeda dengan total senilai Rp20.960.000.000," sambung Gatot.
Baca Juga: Cara Buat Form Pengaduan Kartu Prakerja untuk Atasi Kendala yang Dialami
Diketahui sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading Evotrade.
Pihak Bareskrim Polri pun telah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan dari lima tersangka yang berinisial AKA, B, DES, MS, dan AM.
Sementara berkas perkara bos Evotrade, yakni Anang Diantoko, masih dalam proses pelengkapan oleh penyidik.
Atas kasus investasi bodong robot trading Evotrade, keenam tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dan atau Pasal 3, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).