PR DEPOK - Starlink tengah mengurus perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Indonesia.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Starlink tidak menyalahi aturan di Indonesia sehingga bisa mendapatkan perizinan berusaha.
"Prinsipnya selama (Strarlink) tidak menyalahi aturan dan perusahaan itu dibuka sesuai dengan aturan, maka kami akan memproses (NIB-nya), " kata Bahlil, dikutip dari Antara, Selasa, 11 Juni 2024.
"Namun terkait posisi kami, jujur kami tidak pernah membahasnya teknis, jadi kami tidak tahu dan tidak terlibat," katanya menambahkan.
Baca Juga: KLJ Tahap 2 2024 Akan Cair Tanggal Berapa? Cek Sekarang Infonya di Sini
Lanjut, Bahlil menuturkan, berdasarkan pantauan pihaknya di sistem pengurusan NIB, yaitu Single Submission (OSS), Strarlink menanamkan modalnya di Indonesia sebesar Rp30 miliar.
Layanan jasa internet itu akan mempekerjakan 3 orang karyawan.
"Starlink menurut data OSS, berinvestasi Rp30 miliar di Indonesia. Tenaga kerjanya ada 3 orang," ujarnya.
Terkait teknis investasi Strarlink di Tanah Air, menurut Bahlil, pihaknya tidak terlihat dalam pembahasan. Perizinan berusaha yang diajukan melalui OSS tidak perlu bertemu langsung dengan menteri.