Ditolak oleh Kemenkumham, Kubu KLB Partai Demokrat Berencana akan Ajukan Gugatan ke Pengadilan

1 April 2021, 07:59 WIB

Menkumham Yasonna Laoly bersama Menkopolhukam, Mahfud MD mengumumkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang ditolak, Rabu 31 Maret 2021. Alasan ditolaknya hasil KLB ini karena kekurangan masalah administratif. . Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP KLB Demokrat Saiful Huda Ems menerangkan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN). . Menurutnya, ini merupakan hal yang layak ditempuh untuk mendapatkan keadilan. Tak hanya itu, gugatan ini juga guna mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka, dan demokratis. . Saiful Huda pun berharap dengan keluarnya keputusan Kemenkumham, motivasi kadernya tidak terpengaruh. Dia mengajak semua warga Partai Demokrat menunjukkan bahwa mereka adalah bagian dari partai yang bersih, cerdas, dan santun. (PR) .

Video Lainnya

Video

LIVE: G20 Indonesia 2022

15 November 2022, 01:03 WIB

Trending

Berita Pilgub