Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Pmj News, menunaikan zakat fitrah hukumnya wajib dilaksanakan setiap umat muslim di seluruh dunia tanpa terkecuali.
Seorang kepala keluarga dalam hal ini ayah atau bapak diwajibkan untuk membayarkan zakat fitrah setiap orang yang menjadi tanggungan dalam keluarga tersebut.
Mulai dari istri, anak, atau orang tua yang masih tinggal bersama kita. Zakat dapat dibayarkan beberapa jelang berakhirnya bulan Ramadhan.
Usahakan membayarnya sebelum salat Idul Fitri karena jika lewat waktunya maka akan dianggap sebagai sedekah biasa.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Salat Lima Waktu Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Rabu, 12 Mei 2021
Cara membayarnya cukup mudah dengan menghubungi amil zakat atau pengumpul zakat di masjid atau melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
2. Membersihkan rumah
Disarankan untuk membersihkan rumah apalagi jika ada sanak keluarga yang akan datang mengunjungi kediaman kita.
Minimal bersihkan ruangan yang akan sering dimasuki seperti ruang tamu, ruang keluarga, dan kamar mandi. Namun lebih bagus lagi jika dibersihkan secara keseluruhan.