Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar atau sengaja.
Muntah secara Sengaja
Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa, namun apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Info Pemadaman Listrik Kota Depok Hari Ini, Senin 20 April 2020
Haid
Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun, apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal.
Murtad
Baca Juga: Karut-Marut Bansos PSBB, Wali Kota Depok Sebut Ada Warga di Komplek Elite Masuk Pendataan
Murtad, adalah perbuatan yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam, misalkan melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai zat tunggal, di saat ia sedang melaksanakan ibadah puasa, maka puasanya dinyatakan batal.
Kelima hal di atas adalah beberapa hal yang dapat membatalkan puasa yang sudah Anda niatkan sebelumnya.