Baca Juga: Kemenkes Cabut Syarat Rapid Test Bagi Pelaku Perjalanan, Ahli: Tak Bisa Jadi Acuan Diagnosa Covid-19
3. Pelamar S1 harus berusia maksimal 26 tahun per 5 September 2020, sementara S2 maksimal 28 tahun
4. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, memiliki bidang studi atau keahlian yang setara dengan studi atas. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 (skala 4.00)
5. Lulusan perguruan tinggi luar negeri yang tidak termasuk dalam QS World University Ranking Top 50 diwajibkan untuk:
- Memberikan hasil penyetaraan ijazah dari Kemendikbud Dikti.
- Memberikan hasil penyetaraan transkrip nilai yang diraih dari Kemendikbud Dikti
Baca Juga: Berdalih Transfer Ilmu Pengasihan, Pria di Bekasi Lakukan Pencabulan ke ABG Usia 17 Tahun
- Menyampaikan bukti hasil penyetaraan Ijazah dan Transkrip nilai pada saat dinyatakan lolos untuk mengikuti Seleksi Tahap Tes Kesehatan dan Psikiatri
6. Pelamar juga diutamakan memiliki prestasi nasional/ internasional dan pengalaman berorganisasi di kampus dan atau sosial kemasyarakatan
7. Menunjukkan potensi leadership, interpersonal skill, comunnication skill, team work, dan kemampuan analisis yang baik, serta dapat diandalkan