PR DEPOK - Saat Idul Adha, banyak dari kita yang melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih hewan seperti kambing atau sapi.
Namun, ada pertanyaan yang sering muncul mengenai pengelolaan bagian dari hewan kurban yang tidak dimakan, seperti kulit.
Di beberapa tempat, kulit kurban dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk membeli kambing atau daging yang kemudian dimakan bersama oleh panitia.
Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai keabsahan tindakan tersebut. Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Drakor My Sweet Mobster Tayang Perdana Hari Ini, Simak Sinopsis dan Tempat Nontonnya di sini!
1. Larangan Menjual Kulit Kurban
Ada pendapat yang melarang penjualan kulit kurban. Larangan ini didasarkan pada pemahaman bahwa semua bagian hewan kurban, termasuk kulit, seharusnya diserahkan kepada yang berhak menerima, yakni mereka yang memerlukan.
Jika kulit dijual dan uangnya dikembalikan kepada pemilik kurban, maka hal ini dianggap tidak sesuai dengan esensi berkurban.
2. Pendapat yang Membolehkan