Hoaks atau Fakta: Anggota FPI Dituding sebagai Pemilik 201 kg Sabu di Petamburan, Simak Faktanya

- 3 Januari 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi obat-obatan terlarang.
Ilustrasi obat-obatan terlarang. /Stevepb/

PR DEPOK  Baru-baru ini beredar kabar yang mengklaim anggota Front Pembela Islam (FPI) memiliki obat-obatan terlarang yakni sabu-sabu usai akun Facebook Tin Dia yang membagikan video YouTube berjudul “AMBYAAR PEMILIK 201kg SABU DIPETAMBURAN TERNYATA ANGGOTA FPI”.

Tangkapan layar hoaks FPI pemilik sabu di Petamburan.
Tangkapan layar hoaks FPI pemilik sabu di Petamburan. Mafindo

Video tersebut diunggah oleh kanal Youtube POLITIK JAWA pada 27 Desember 2020 disertai narasi sebagai "Ambyarrrrrr.kacau kacau.”

Mafindo melaporkan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com, klaim tersebut merupakan hoaks.

Baca Juga: Sebut Maklumat Kapolri Takuti Rakyat, Rocky Gerung: Dari Sini Terlihat Ada Arogansi dari Pejabat

Faktanya, narasi yang terdapat dalam video yang beredar itu tidak tidak menyebutkan bahwa pemilik sabu-sabu 201 kg adalah anggota FPI.

Polda Metro Jaya juga membantah bahwa pengungkapan kasus 201 kg sabu di Petamburan memiliki keterkaitan dengan FPI.

Diketahui, video tersebut adalah di mana saat polisi menangkap pengedar 201 kg sabu di sebuah hotel daerah Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Desember 2020.

Baca Juga: Siapkan untuk Masyarakat, Mensos Risma Lakukan Pemetaan Calon Penerima Bansos

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah