Cek Fakta: Indonesia Dikabarkan Belum Membayar Uang Akomodasi Haji sehingga Ditolak Arab Saudi, Simak Faktanya

- 4 Juni 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. /Pixabay/Adli Wahid

Arab Saudi hanya mengizinkan 11 negara untuk melakukan ibadah haji pada 2021.

Dalam akun Twitter resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, @MOISaudiArabia, pada 30 Mei 2021, menyebutkan bahwa hanya memperbolehkan calon jemaah dari 11 negara untuk melaksanakan ibadah haji 2021, yakni Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Prancis, Portugal, Swedia, Swiss, dan Uni Emirat Arab.

Baca Juga: Sambut Euro 2020: Virgil van Dijk Tidak Masuk Squad Timnas Belanda, Berikut 26 Pemain Lainnya

Disebutkan, bahwa jemaah yang diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji 2021 adalah jemaah yang telah divaksin Covid-19.

Vaksin yang digunakan juga harus sudah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 2021 karena belum ada kuota yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi sebagai otoritas di kota suci Mekkah-Madinah.

Baca Juga: Sinopsis Film Get The Gringo: Misi Seorang Sopir Melawan Kejahatan di Penjara Meksiko

Keputusan tersebut tidak hanya terjadi pada Indonesia, namun juga terjadi pada banyak negara lain.

Lebih lanjut, Menag Yaqut turut menegaskan, bahwa dana haji jemaah Indonesia tetap aman dan tidak digunakan untuk hal lain, termasuk biaya pembangunan.

“Setoran pelunasan Biaya perjalanan ibadah haji dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks," kata Menag Yaqut.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x