Cek Fakta: Indonesia Dikabarkan Belum Membayar Uang Akomodasi Haji sehingga Ditolak Arab Saudi, Simak Faktanya

- 4 Juni 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. /Pixabay/Adli Wahid

PR DEPOK – Beredar pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang mengklaim bahwa penolakan Arab Saudi terhadap Indonesia terkait penyelenggaraan haji, disebabkan karena Indonesia belum membayar uang akomodasi haji, bukan karena pandemi Covid-19.

Pesan tersebut menyebut Indonesia ingin berutang dulu, kemudian membayar uang akomodasi haji belakangan. Namun, keinginan tersebut ditolak oleh Arab Saudi.

Dalam pesan tersebut juga disebutkan, bahwa Arab Saudi tidak mau lagi menerima jemaah haji asal Indonesia.

Baca Juga: Ayahanda Meninggal Dunia, Oki Setiana Dewi Minta Ria Ricis Cepat Pulang

Selain itu, disebutkan pula uang akomodasi haji jemaah Indonesia telah digunakan untuk pembangunan proyek-proyek di Tanah Air.

Namun, benarkah klaim yang menyebutkan Indonesia belum membayar uang akomodasi haji sehingga ditolak Arab Saudi?

Berdasarkan hasil penelusuran, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA, pesan berantai yang mengklaim Indonesia belum membayar uang akomodasi haji sehingga ditolak Arab Saudi, merupakan klaim yang salah.

Baca Juga: Sebut Sejak Hindia Belanda Baru Kini RI Tak Berangkatkan Haji, Fadli Zon: Pendekatan dengan Saudi Harus Khusus

Faktanya, Arab Saudi saat ini memberlakukan pengetatan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2021 akibat pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini.

Arab Saudi hanya mengizinkan 11 negara untuk melakukan ibadah haji pada 2021.

Dalam akun Twitter resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, @MOISaudiArabia, pada 30 Mei 2021, menyebutkan bahwa hanya memperbolehkan calon jemaah dari 11 negara untuk melaksanakan ibadah haji 2021, yakni Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Prancis, Portugal, Swedia, Swiss, dan Uni Emirat Arab.

Baca Juga: Sambut Euro 2020: Virgil van Dijk Tidak Masuk Squad Timnas Belanda, Berikut 26 Pemain Lainnya

Disebutkan, bahwa jemaah yang diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji 2021 adalah jemaah yang telah divaksin Covid-19.

Vaksin yang digunakan juga harus sudah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 2021 karena belum ada kuota yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi sebagai otoritas di kota suci Mekkah-Madinah.

Baca Juga: Sinopsis Film Get The Gringo: Misi Seorang Sopir Melawan Kejahatan di Penjara Meksiko

Keputusan tersebut tidak hanya terjadi pada Indonesia, namun juga terjadi pada banyak negara lain.

Lebih lanjut, Menag Yaqut turut menegaskan, bahwa dana haji jemaah Indonesia tetap aman dan tidak digunakan untuk hal lain, termasuk biaya pembangunan.

“Setoran pelunasan Biaya perjalanan ibadah haji dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks," kata Menag Yaqut.

Baca Juga: Keluarga Alvin Kecewa Larissa Chou Bongkar Aib Rumah Tangga di Medsos: Kita kan Bareng-bareng Jaga Nama Baik

Dengan demikian, berdasarkan hasil penelusuran dan penjelasan tersebut, maka pesan yang menyebutkan Indonesia belum membayar uang akomodasi haji sehingga ditolak Arab Saudi, merupakan hoaks dan masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x