Cek Fakta: Apakah Kartu Prakerja Gelombang 51 Sudah Dibuka?

- 5 April 2023, 17:04 WIB
Simak informasi terkait benar atau tidaknya bahwa pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 51 sudah dibuka.
Simak informasi terkait benar atau tidaknya bahwa pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 51 sudah dibuka. /prakerja.go.id

Sayangnya, tidak semua orang bisa mengikuti program Kartu Prakerja. Hanya orang-orang tertentu yang boleh dan berhak untuk mengikuti program ini.

Adapun syarat-syarat yang harus dimiliki jika ingin mendapat Kartu Prakerja 2023 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 6 April 2023: Jangan Ragu, Inilah Saatnya Menentukan Pilihan Hidup

• WNI minimal berusia 18 tahun;

• Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal;

• Pendaftar adalah warga yang mencari kerja, buruh yang di-PHK, buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

• Pendaftar bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD;

Baca Juga: Kapan Mudik Gratis Lebaran 2023 Pemda Jawa Barat Dibuka dan Ditutup? Cek Kuota, Waktu, dan Rutenya di Sini

• Penerima bantuan Prakerja tidak dibenarkan diberikan kepada lebih 2 NIK dalam 1 KK.

Jika Anda memenuhi beberapa syarat di atas, sudah tentu Anda akan diperbolehkan dan berhak untuk mengikuti program ini.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah