Cek Fakta: Jokowi Dikabarkan Tambah Masa Jabatan Jadi 3 Periode Demi Infrastruktur, Simak Faktanya

- 23 Oktober 2020, 13:00 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) meresmikan Jembatan Teluk Kendari, Selawesi Tenggara pada Kamis, 22 Oktober 2020.
Presiden Joko Widodo (tengah) meresmikan Jembatan Teluk Kendari, Selawesi Tenggara pada Kamis, 22 Oktober 2020. /Dok. Setneg

PR DEPOK – Baru-baru ini beredar kabar yang mengklaim Presiden Joko Widodo memutuskan akan melanjutkan masa jabatan selama tiga periode demi menyelesaikan proyek infrastruktur.

Berita ini mencuat usai akun Facebook bernama Puaverru Dacruz membagikan gambar ke grup bernama Seruput Kopi Bareng Jokowi, dengan narasi sebagai berikut.

Hoaks yang menyebut Joko Widodo akan menjabat tiga periode demi menyelesaikan infrastruktur.
Hoaks yang menyebut Joko Widodo akan menjabat tiga periode demi menyelesaikan infrastruktur. Mafindo

Presiden Jokowi lanjutkan 3 periode demi proyek insfrastruktur nasional maupun internasional dengan negara-negara tetangga,” tulis Puaverru Dacruz dalam unggahannya pada 18 Oktober 2020.

Baca Juga: Ditemukan Terbakar di Mobil, Kerabat Jokowi Diduga Tewas karena Hantaman Benda Tumpul di Kepala

Mafindo melaporkan, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, klaim tersebut merupakan informasi yang salah.

Pasalnya, tidak ada pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat mengenai perpanjangan satu periode ke depan untuk infrastruktur.

Dalam unggahan tersebut, gambar yang diunggah tampak menampilkan Jokowi akan melanjutkan masa jabatan menjadi tiga periode karena menggarap proyek infrastruktur berupa jalan kereta api penghubung Mali-Senegal sepanjang 1.023 kilometer.

Baca Juga: Mundurkan Perhitungan Jam, Menteri di Norwegia Minta Maaf karena Tahun 2020 Jadi Satu Jam Lebih Lama

Selain itu, penambahan masa jabatan menjadi tiga periode juga akan bertentangan dengan yang telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 7.

“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” demikian bunyi dari UUD 1945 Pasal 7.

Sementara itu, untuk penambahan atau pengurangan periode harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baru kemudian diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Sony Hadirkan Netflix, Spotify, YouTube, dan Disney Plus Saat Peluncuran PS5 pada 12 November 2020

Akan tetapi, hingga saat ini belum ada wacana yang tersebar atau bahkan keputusan atas penambahan satu periode masa jabatan Jokowi.

Di sisi lain, proyek jalur kereta api sepanjang 1.023 km yang disebutkan sebelumnya, merupakan garapan PT. INKA (Industri Kereta Api).

Perusahaan ini merupakan project developer yang bertugas melakukan upgrading jalur kereta api yang menghubungkan dua negara di Afrika Barat, yakni Mali dan Senegal.

Baca Juga: Diduga Depresi Akibat Tak Bisa Berinteraksi karena Pandemi, Pria 28 Tahun Mengakhiri Hidupnya

Dengan demikian, kabar yang menyebutkan bahwa Jokowi akan menambah periode masa jabatannya menjadi tiga periode adalah klaim yang keliru dan tidak mendasar.

Kabar tentang penambahan masa jabatan presiden RI ini memang sempat juga disinggung oleh MUI.

Kabarnya, MUI mengusulkan bahwa masa jabatan presiden dalam satu tahun ditambah menjadi 7 atau 8 tahun.

Baca Juga: Aksi Penjambretan Hantui Pesepeda, Polisi Imbau Masyarakat Tidak Sendirian Bersepeda

Lebih lanjut, MUI juga dikabarkan akan membahas usulan tersebut dalam Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar 25 Oktober 2020 mendatang.

Namun kabar pembahasan usulan ini telah dibantah oleh pihak MUI yang menyatakan bahwa usulan tersebut telah dihilangkan dari daftar inventaris yang dibawa ke Munas.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x