Peneliti Respon Kasus Benih Lobster, KKP Diminta Perlu Lebih Perhatikan Warga Pesisir

27 November 2020, 15:01 WIB
Ilustrasi lobster./ /premagraphic//Pixabay

PR DEPOK - Kasus ekspor benih lobster yang tengah didalami oleh KPK direspon oleh Peneliti Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Muh Arifuddin.

Menurut Muh Arifuddin, Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu lebih memperhatikan warga rentan di kawasan pesisir.

Arif menyatakan hal tersebut dalam siaran pers di Jakarta pada Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: Banyak Masyarakat Mulai Ubah Gaya Hidup, Survei: Indonesia Paling Percaya Diri Hadapi Penuaan

Arif meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim, Luhut Binsar Panjaitan fokus pada program yang bersentuhan langsung pada kelompok rentan di pesisir.

"Pak Luhut sebaiknya fokus dan memastikan belanja KKP terserap untuk mengatasi masalah ekonomi nelayan dan pembudi daya yang terdampak krisis, jangan terjebak program pencitraan yang tidak perlu," kata Arif seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Arif juga mengutarakan harapannya agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menempatkan sosok yang bersih untuk menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pengganti Edhy Prabowo.

Baca Juga: Arief Poyuono Sebut Cita-cita Prabowo Subianto Jadi Presiden Tamat, Refly Harun: Rasanya Enggak Juga

"Pilih figur yang bersih, mengerti masalah dan lapangan serta yang bisa bekerja cepat," ujar Arif.

Arif juga meminta langkah KPK dalam melakukan bersih-bersih di KKP didukung tidak hanya saat ini, namun juga dalam rangka menata ulang format kelembagaan dan komposisi pejabat KKP agar mencegah perilaku koruptif.

KKP melalui Surat Edaran Nomor: B. 22891 IDJPT/Pl.130/Xl/2020 menyatakan menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benih bening lobster.

Baca Juga: Sempat Salah Masuk Kamar Hotel, Artis ST Diciduk Polisi Sedang Berhubungan Badan

"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," sebagaimana tercantum dalam SE yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini di Jakarta, 26 November 2020.

Tertera pada surat edaran, bahwa langkah kebijakan penghentian sementara itu adalah dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMENKP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Ponunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, disebutkan pula bahwa bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.

Baca Juga: Demi Abadikan Sang Legenda Klub, Napoli Akan Sematkan Nama Diego Maradona

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota; Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap Benih Bening Lobster; serta Eksportir Benih Bening Lobster.

Tembusan dari surat tersebut adalah kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI Ad. Interim; Sekretaris Jenderal KKP; Inspektur Jenderal KKP; Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler