UU Cipta Kerja Dinilai Akan Ubah Konsep Perizinan Usaha

7 Desember 2020, 13:19 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja/ /

PR DEPOK - UU Cipta Kerja dinyatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, akan mengubah paradigma dan konsepsi perizinan berusaha.

Perubahan tersebut yakni dengan mengedepankan perizinan berbasis risiko atau risk based approach.

Airlangga mengungkapkan hal tersebut dalam pernyataannya saat memberikan sambutan dalam kegiatan serap aspirasi di Jakarta Senin, 7 Desember 2020.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia, Airlangga Hartarto: Vaksinasi Dilakukan Setelah Evaluasi BPOM

Airlangga menyatakan pembenahan regulasi ini bisa memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) hingga Pelaku Usaha Menengah dan Besar untuk memulai kegiatan usaha hingga mengembangkan bisnis.

"Untuk usaha dengan Risiko Rendah cukup dengan pendaftaran (NIB), untuk usaha Risiko Menengah dengan Sertifikat Standar, dan yang mempunyai Risiko Tinggi dengan izin," kata Airlangga seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Airlangga menambahkan pelaku UMK juga dapat mendapatkan kemudahan dalam perizinan tunggal, pemberian Sertifikat Halal dengan biaya ditanggung Pemerintah, adanya insentif dan kemudahan bagi Usaha Menengah dan Besar yang bermitra dengan UMK, serta pengelolaan terpadu melalui sinergi dengan pemangku kepentingan.

Baca Juga: Pascapenetapan Tersangka, Atribut Baliho Juliari P Batubara Diturunkan Petugas Kemensos

Lebih lanjut, pemerintah ikut memberikan insentif fiskal, pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM serta alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM.

Airlangga menambahkan, pemerintah ikut memberikan layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK, prioritas produk/jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa, kemitraan UMK melalui penyediaan tempat promosi, serta tempat usaha atau pengembangan UMK pada infrastruktur publik dengan alokasi 30 persen.

"Pemerintah juga mempermudah UMK untuk membentuk PT (PT Perseorangan) yang tentu sangat mudah dan murah. Dengan UMK berbadan hukum, akses untuk mendapatkan pembiayaan dan pasar akan sangat terbuka, sehingga UMK bisa berkembang dengan baik dan naik kelas," ujar Airlangga.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba di Indonesia, Terawan Agus Putranto: Pertama untuk Tenaga Kesehatan

Secara keseluruhan, melalui adanya UU Cipta Kerja, ia mengharapkan sistem perizinan di berbagai sektor dapat lebih terintegrasi dan harmonis, sehingga tidak lagi terhambat oleh problem sektoral, tumpang tindih dan saling mengikat.

Saat ini, Kemenko Perekonomian melakukan kegiatan serap aspirasi di 15 kota di seluruh Indonesia antara lain Jakarta, Bandung, Palembang, Bali, Manado, Banjarmasin, Surabaya, Medan, Yogyakarta, Makassar, Pontianak, Semarang, dan Lombok.

Selain melaksanakan kegiatan sosialisasi di beberapan kota, Pemerintah juga membuka ruang kepada publik untuk memberi masukan melalui portal UU Cipta Kerja (www.uu-ciptakerja.go.id) atau datang langsung ke Posko Cipta Kerja di Jakarta.

Baca Juga: Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Bea Cukai Temukan Benih 41.500 Jenis Pasir

Pemerintah juga telah membentuk Tim Serap Aspirasi yang bersifat independen, dengan anggotanya adalah para tokoh nasional dan ahli di bidangnya, yang dapat berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah.

Terkait untuk menindaklanjuti UU Cipta Kerja, Pemerintah saat ini sedang menyusun aturan pelaksanaan berupa 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler