Bisa Cek di Sini, Cara Daftar DTKS untuk Dapatkan BLT KPM PKH Sebesar Rp3,5 Juta

15 Desember 2020, 14:47 WIB
Ilustrasi bantuan tunai. /Piabay/EmAji./

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang termasuk ke dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT KPM PKH merupakan program yang ditujukan sebagai bentuk strategi percepatan penanganan kemiskinan.

Selain itu, program BLT KPM KPH juga menjadi salah satu program bantuan untuk mendorong perekonomian bagi warga terdampak Covid-19.

Baca Juga: BLT KPM PKH Rp3,5 Juta Masih Dibuka, Cek di Sini Cara Mendapatkannya Hanya dengan KTP

KPM PKH yang terdaftar sebagai peserta (Program Kewirausahaan Sosial) ProKUS akan menerima bantuan sebesar Rp3,5 juta per KPM.

Kepesertaan ProKUS dilakukan melalui penyaringan dan validasi KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha. Kemudian dibekali workshop dan pelatihan per klaster di tiap Kecamatan.

Selanjutnya, peserta diberikan modal usaha dan pendampingan selama 3 bulan terkait pengelolaan keuangan, pembukuan, dan penumbuhan kebiasaan menabung.

Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi penerima BLT KPM PKH Rp3,5 juta, di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Bandung Zona Merah, Oded M Danial Minta Tidak Ada Perayaan Tahun Baru 2021 yang Timbulkan Keramaian

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi

3. Memiliki usaha.

BLT KPM PKH Rp3,5 juta ini bisa langsung didapatkan tanpa perlu pendaftaran khusus. Namun dengan syarat calon penerima BLT KPM PKH Rp3,5 juta ini terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Diduga Sebarkan Kebohongan karena Mengaku Bertemu Rasulullah, FPI Akan Polisikan Haikal Hassan

Jika Anda belum terdaftar dalam DTKS, maka Anda bisa mendaftarkan diri Anda terlebih dahulu.

Syarat dan Cara Daftar DTKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Cara mendaftar dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.

Baca Juga: PSI Bocorkan Jokowi Tawarkan Jabatan Menteri Sosial, Begini Tanggapan PDIP dan Tri Rismaharini

3. Terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian (PHK).

4. Pastikan Anda bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.

5.Pastikan Anda bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Jika penerima sudah terdaftar dalam DTKS, maka pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi.

Baca Juga: Cek Fakta: UAS Dikabarkan Pensiun sebagai Ulama karena Tak Dipercayai Warga Medan, Simak Faktanya

Peserta yang lolos, nantinya akan mendapat BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta.

Untuk mengetahui Anda BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta, dapat melakukan pengecekan dengan login ke laman dtks.kemensos.go.id.

Bantuan ini diharapkan membuat rintisan usaha ultra mikro KPM PKH Graduasi terus bertahan di tengah sulitnya ekonomi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler