Pastikan Anda Masuk 7 Kriteria Berikut Jika Ingin Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12

26 Desember 2020, 16:46 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. /prakerja.go.id

PR DEPOK – Program Kartu Prakerja 2020 telah berakhir pada November 2020 lalu, dengan ditandai dengan ditutupnya pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 11.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, penerima Program Kartu Pra Kerja hingga gelombang 11 telah mencapai 5,9 juta orang dari total 43 juta pendaftar.

Susiwijono menuturkan dari total 43 juta pendaftar Kartu Prakerja, yang telah lolos verifikasi mulai dari email, nomor telepon, Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga Kartu Keluarga (KK), adalah sebanyak 19 juta orang.

Baca Juga: Anggaran Pengadaan Vaksin Covid-19 Capai Rp73 Triliun, Fadjroel Rachman: Bukan Soal Biaya, Tapi...

Dengan begitu, Sujiwono menjelaskan, bahwa hingga Gelombang 11 hanya 1 orang dari 4 pendaftar yang berhasil lolos mendapat Kartu Prakerja atau hanya 5,9 juta peserta yang lolos dari 19 juta pendaftar.

Sehingga menurutnya, masyarakat yang belum mendapatkan Kartu Prakerja masih banyak sekali jumlahnya.

Dengan jumlah tingginya minat pendaftar dan belum berhasil lolos, maka pemerintah akan melanjutkan program Kartu Prakerja pada 2021 mendatang.

Oleh sebab itu, bagi Anda yang belum mendapatkan program Kartu Prakerja, masih memiliki kesempatan untuk mendapat bantuan program Kartu Prakerja Gelombang 12.

Baca Juga: Gus Yaqut Sambangi Gereja Blenduk saat Natal, Emil Salim: Simbol 'Dia Adalah Menteri Semua Agama'

Peserta yang lolos, nantinya akan mendapatkan uang insentif senilai Rp600.000 dalam 4 kali pencairan. Sehingga totalnya, peserta Kartu Prakerja akan mendapat uang senilai Rp2,4 juta.

Selain uang tunai, juga mendapatkan uang senilai Rp1 juta. Namun, uang ini tidak bisa dicairkan, dan khusus untuk membeli pelatihan yang ada di program Kartu Prakerja.

Uang tunai dan pelatihan tersebut, tentu akan berguna untuk peserta Kartu Prakerja Gelombang 12, guna bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19 saat ini.

Bagi Anda yang ingin mendaftar, silahkan simak kriteria penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 berikut, agar bisa lolos pendaftaran.

Baca Juga: Anies Baswedan Beri Ucapan Selamat Natal, Faizal Assegaf: Saya Apresiasi, Tapi kalau Nyapres Tidak

Kriteria Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12

1. WNI Minimal berusia 18 tahun Sedang tidak menempuh pendidikan formal

2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).

4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020.

Baca Juga: Singgung Pendukung Prabowo di Pilpres Dijerat Satu per Satu, Refly: Dia Diam Saja, Seolah tak Peduli

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.

7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Bagi Anda yang termasuk dalam kategori tersebut, siapkan diri Anda untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12 .

Baca Juga: Menag Yaqut Sowan ke Gus Mus, Hidayat Nur Wahid: Langkah Bagus, Semoga Nasihatnya Terlaksana

Untuk saat ini, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 belum dibuka, dan akan dibuka pada 2021 mendatang.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler