Diperpanjang di Tahun 2021, Begini Cara Dapatkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta dari Kemenkop

3 Januari 2021, 10:02 WIB
Situs pembiayaan.depkop.go.id untuk daftar nama penerima BPUM UMKM. / pembiayaan.depkop.go.id

PR DEPOK - Kabar gembira datang dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) di awal tahun 2021 ini.

Pasalnya Kemenkop UKM saat ini tengah dalam proses usulan agar Bantuan Produktif Usaha Mikro atau dikenal dengan BPUM UMKM Rp2,4 juta dilanjutkan di tahun 2021 ini.

Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta ini diketahui diberikan pada penerima yang memeiliki syarat-syarat tertentu.

Baca Juga: Hari Ini Din Syamsuddin Nikahi Cucu Pendiri Pesantren Gontor

Bantuan BPUM akan disalurkan oleh bank penyalur BNI, BRI, dan BNI Syariah.

Dikhususkan pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19 yang menyebabkan kelumpuhan dalam berbagai sektor.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan mekanisme mendaftar bantuan BPUM UMKM ini sebagai berikut:

Baca Juga: Sinopsis Arsenal, Aksi Seorang Adik Kaya Selamatkan Kakaknya yang Kriminal dari Penculikan Gangster

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Antam dan UBS 2 Gram Beda Seribu, Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Minggu, 3 Januari 2021  

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

7. Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya adalah

8. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Singgung Perbedaan Sikap Fadli Zon dan Gerindra, Husin Shihab: Dia Lebih Cocok di PKS!

Jika pendaftar memenuhi syarat, pelaku usaha mikro yang telah mendaftar BPUM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS sebagai pemberitahuan resmi, seperti diberitakan Berita DIY pada artikel 'BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Akan Diperpanjang di Tahun 2021, Lakukan Hal Ini Agar Bantuan Bisa Cair'.

Khusus penyaluran bantuan melalui bank BRI juga dapat melakukan cek mandiri secara online di eform.bri.co.id dengan memasukkan NIK KTP pada kolom yang disediakan.

Apabila NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta maka pelaku UMKM dapat melakukan pengecekan kembali dengan mendatangi kantor bankenyalur lain selain BRI.

Baca Juga: Kiwil Kedapatan Pulang ke Rumah Istri Pertama Cari Ketenangan, Rohimah: Saya Sambut Baik Saja

Sementara itu, berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah:

1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan

2. Membawa kartu ATM

3. Membawa identitas diri, contohnya KTP

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Minggu, 3 Januari 2021: Libra, Jangan Minta Naik Gaji atau Pinjaman

4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir dan cemas karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Husin Shihab ke Prabowo: Harus Tegas, atau Gerindra Bisa Direbut Fadli Zon!

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank BNI Syariah dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi atau setelah melakukan pengecekan di Eform BRI dan membawa kartu identitas.***(Nia Sari/Berita DIY)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler