Cara Daftar BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas, Dapat Bantuan Rp2,4 Juta per Tahun dari Kemensos

14 Januari 2021, 17:24 WIB
Illustrasi uang bantuan tunai. /Pixabay.

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial tunai (BLT) untuk warga lanjut usia dan penyandang disabilitas pada tahun 2021.

Kemensos memberikan uang bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun untuk warga lanjut usia, serta Rp2,4 juta per tahun untuk penyandang disabilitas berat.

Uang bantuan tersebut diberikan dalam empat tahap sepanjang tahun 2021, dengan per tahapnya yakni tiga bulan sekali.

Baca Juga: Sebut Jokowi Tak Tidur Nyenyak Usai Divaksin, Rocky Gerung: Dia Cemas, Ada Penolakan dari Publik

Dengan begitu, uang bantuan yang diberikan pertahapnya, yakni Rp600.000 untuk warga lanjut usia, dan Rp600.000 untuk penyandang disabilitas.

Kemensos menjelaskan, pemberian uang bantuan tahap pertama akan disalurkan pada Januari 2021, tahap kedua pada April 2021, tahap ketiga pada Juli 2021, dan tahap 4 pada Oktober 2021.

Program BLT untuk warga lanjut usia dan penyandang disabilitas ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kemensos.

Program Keluarga Harapan (PKH), adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Tangan Vaksinator Jokowi Gemetar, Rocky Gerung: Jangankan Rakyat, Profesor Saja Ragu Mau Suntik

Kriteria untuk penduduk usia lanjut yang berhak mendapat bantuan sosial dari Kemensos ini, yakni penduduk usia lanjut dengan usia 70 tahun ke atas.

Sedangkan untuk penyandang disabilitas, diutamakan untuk penyandang disabilitas berat.

Bantuan sosial kepada penduduk usia lanjut dan penyandang disabilitas ini, masuk dalam komponen kesejahteraan sosial PKH.

PKH diperpanjang penyalurannya hingga 2021 dengan kuota 10 juta KPM.

Baca Juga: Ribka Tjiptaning Tolak Disuntik Vaksin, Hasto: Maksud Dia, Negara tak Boleh Berbisnis dengan Rakyat

Bagi masyarakat yang ingin mendapat BLT PKH untuk warga lanjut usia dan penyandang disabilitas ini, harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Untuk mendapatkan KKS, bisa disimak syarat dan caranya berikut ini, sebagaimana dihimpun Pikiranrakyat-Depok.com dari laman PKH Kemensos.

Syarat Mendapat KKS

1. Warga miskin/rentan miskin;

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;

Baca Juga: Sebut Rizal Ramli Banyak Koar Soal Ramalan Ganti Presiden, Ferdinand: Dia Bicara Bermodal Kebencian!

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) yang memiliki keluarga dengan komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun.

Untuk itu, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut.

Cara Daftar Peserta DTKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Usai Gagal 157 Kali dan Habiskan 57 Juta, Seorang Pria Dinyatakan Lulus Tes Mengemudi dan Dapat SIM

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Kenang Sosok Syekh Ali Jaber, SBY: Almarhum Sempatkan Waktu untuk Jenguk Ani Yudhoyono di Singapura

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk anak sekolah, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Baca Juga: Bandingkan Vaksinasi Jokowi dan PM Singapura, Rocky: Dokter Nggak Gemetar Kalau Suntik Pakai Pfizer

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler