Kabar Baik! Kemenkop UKM Prioritaskan Penyaluran BPUM 2021 untuk Warga yang Belum Dapat BPUM Rp2,4 Juta

6 Februari 2021, 15:38 WIB
Menkop UKM, Teten Masduki. /Dok. Humas Kemenkop UKM.

PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) akan fokus untuk mendongkrak usaha mikro dan koperasi pada tahun 2021.

Kemenkop UKM juga berencana untuk memberi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 2021 sebagai bantuan bagi pelaku usaha mikro guna menghadapi dalam pandemi Covid-19.

Untuk menjalankan program BPUM pada 2021, Kemenkop UKM mengusulkan anggaran hingga Rp28,80 triliun dengan target penerima BPUM sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Tegaskan FPI tak Boleh Dapat Ruang di RI, Ferdinand: Ternyata Anggotanya Ada yang Terlibat Terorisme!

Sama seperti tahun sebelumnya, melalui program BPUM, pelaku usaha mikro akan mendapatkan uang sebesar Rp2,4 juta sebagai bantuan modal usaha.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menuturkan, ada dua prioritas dalam penyaluran BPUM pada 2021, yakni pemerataan antar daerah, dan pelaku usaha mikro yang belum menerima BPUM sebelumnya.

“Nantinya, penyaluran BPUM akan memprioritaskan dari aspek pemerataan daerah, sehingga yang belum menerima BPUM akan mendapatkannya,” ujar Teten Masduki, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Selain Gisel, Ada 3 Nama Lain Disebut dalam Video 38 Menit Milik Nobu

Sedangkan, bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan bantuan BPUM akan diarahkan untuk mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

Lebih lanjut, bagi pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM sebelumnya, bisa segera melakukan pendaftaran.

Namun, harus diperhatikan, pendaftaran hanya bisa dilakukan di Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili, serta lembaga pengusul resmi. Diantaranya, yakni koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian atau Lembaga terkait, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Sindir Keras AHY Terkait Kudeta Demokrat, Dewi Tanjung: AHY Suruh Jadi RT Dulu Deh, Baru Jadi Ketum Partai

Diharap masyarakat pelaku usaha mikro tidak mendaftar melalui selain yang telah disebutkan. Sebab, di tengah gelombang bantuan dari Pemerintah saat ini, banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang membuka layanan pendaftaran bantuan palsu.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pendaftar BPUM, yakni diantaranya memiliki usaha mikro yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya melalui SKU, dan WNI yang memiliki NIK KTP.

Serta, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Respons Dugaan Munarman Hadiri Baiat ISIS, Muannas: Proses Aja Dulu Hoaks Soal Kepemilikan Senpi Laskar FPI!

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler