Airlangga Hartarto Pimpin Rapat Koordinasi TPIP Bahas Langkah Strategis Jaga Inflasi 2021

12 Februari 2021, 16:15 WIB
Airlangga Hartarto pimpin rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat yang digelar secara daring, Kamis 11 Februari 2021./Humas Kemenko Perekonomian /

PR DEPOK - Pada Kamis 11 Februari 2021, rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) digelar secara daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Di rapat tersebut, pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati lima langkah strategis untuk memperkuat pengendalian inflasi. Langkah tersebut ditujukan menjaga inflasi dalam kisaran sasaran 3,0±1 persen pada tahun.

“Dalam rapat koordinasi ini, kita akan membahas evaluasi dan capaian pengendalian inflasi serta strategi kebijakan ke depan,” ujar Menteri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Mardani Ali Kritik Presiden Soal UU ITE, Ferdinand Hutahaean: Mengapa Jadi Seolah-olah Salah Jokowi?

Rapat koordinasi antarpimpinan K/L yang tergabung dalam TPIP ini dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Kepala Badan Pusat Statistik, Direktur Utama BULOG, dan perwakilan K/L terkait.

Dilansir Pikiran Rakyat Depok dari laman Setkab, berikut lima langkah strategis yang ditujukan untuk menjaga inflasi:

1. Menjaga inflasi kelompok bahan pangan bergejolak (volatile food) dalam kisaran 3,0 – 5,0 persen.

Baca Juga: Sinopsis Film Fight Back to School III, Aksi Penyamaran Kocak Stephen Chow sebagai Jutawan, Tayang di Trans TV

Empat pilar strategi diperkuat yakni yang mencakup Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif (4K) di masa pandemi Covid-19.

Juga dengan menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi.

Hal tersebut dilakukan terutama dalam mengantisipasi kenaikan permintaan menjelang Ramadan dan Idulfitri pada bulan April dan Mei 2021 serta Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) lainnya.

Baca Juga: Sindir Pelapor Novel Baswedan, Bintang Emon: Tentu Bukan Pemerintah, Tapi Jika Ditelusuri…

Menjaga kesinambungan pasokan sepanjang waktu dan kelancaran distribusi antardaerah antara lain melalui pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan kerja sama antardaerah.

2. Memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengendalian inflasi melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2021 dengan tema “Mendorong Peningkatan Peran UMKM Pangan melalui Optimalisasi Digitalisasi untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Stabilitas Harga Pangan”.

3. Memperkuat sinergi antar kementerian/lembaga (K/L) dengan dukungan pemerintah daerah dalam rangka menyukseskan program TPIP 2021.

Baca Juga: Tegaskan Sudah Telusuri Kasus Situs Porno dalam Buku Sosiologi SMA, Kemendikbud Minta Kemenkominfo Blokir-

4. Memperkuat ketahanan pangan nasional dengan meningkatkan produksi antara lain melalui program food estate serta menjaga kelancaran distribusi melalui optimalisasi infrastruktur dan upaya penanganan dampak bencana alam.

5. Menjaga ketersediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selain itu Airlangga Hartarto pun menyebut soal sinergi kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia melalui implementasi berbagai inovasi program yang diarahkan untuk menjaga stabilitas pasokan dan kelancaran distribusi di masa pandemi mampu menjaga inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK).

Baca Juga: Usai UN Resmi Ditiadakan, Ini Aturan PPDB 2021 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA

Diketahui bahwa di tahun 2020 inflasi IHK tercatat rendah sebesar 1,68 persen (yoy) dan berada di bawah kisaran sasaran 3,0±1 persen.

“Inflasi yang rendah tersebut dipengaruhi oleh permintaan domestik yang belum kuat sebagai dampak pandemi Covid-19 di tengah pasokan yang memadai,” imbuhnya.

Akan berakhirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/010/2017 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2019, Tahun 2020, dan Tahun 2021, disepakati bahwa sasaran inflasi tiga tahun ke depan sebagai tindak lanjut PMK tersebut.

Sasaran inflasi tahun 2022, 2023, dan 2024 disepakati masing-masing sebesar 3 persen±1 persen, 3 persen±1 persen, dan 2,5 persen±1 persen yang akan ditetapkan kemudian melalui PMK.

Baca Juga: Ada Pihak Sebut Era Saat Ini adalah Orde Buzzer, Ruhut PDIP: Mereka IQ-nya Jongkok Jadi Gak Berani Bersaing!

“Sasaran inflasi tersebut diharapkan bisa menjangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural,” tuturnya.

Pemerintah dan Bank Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah, berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi agar inflasi IHK tetap terjaga.

Sebagai bagian dari pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), upaya tersebut diharapkan bisa semakin mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

“Inflasi yang rendah dan stabil diharapkan bisa mendukung pemulihan perekonomian serta pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkesinambungan menuju Indonesia Maju,” pungkasnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler